LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana menangguhkan penahanan Akmal Fatoni (AF), Ketua Karang Taruna Lampung Timur (Lamtim) –juga wakil Ketua DPRD Lamtim.
Penangguhan AF merupakan permintaan yang diajukan oleh istrinya bersama HM Muslih selaku Ketua GP Anshor Lamtim.
Bersama Muslih yang juga salah satu pimpinan pondok pesantren di Lamtim itu, tersangka menyerahkan uang jaminan Rp145 juta.
“Kejaksaan kabulkan karena AF dalam kondisi sakit dan perlu perawatan. Sebelumnya kami menolak permohonan penangguhan dari isteri AF karena tersangka sempat tidak kooperatif ketika dua kali dipanggil,” kata Kasi Intel Kejari Sukadana M Ali Qadri, Jumat (22/10/2021).
Meskipun penahanan AF ditangguhkan, kata M Ali Qadri, proses hukum tersangka tetap diproses. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti tambahan.
“Kalau berkas penyidikan lengkap tentunya akan dilimpahkan bersama tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandarlampung,” jelasnya.
Diketahui, Kejari Sukadana menahan AF yang merupakan anggota DPRD Lamtim dari Fraksi PKB pada Kamis petang (23/9/2021).
AF diduga terlibat dalam korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018.
Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta.
Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. BPKP mengaudit ada kerugian negara Rp100.180.000.
Atas dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejari Lamtim telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2019.
Sebelumnya AF mangkir dua kali dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan. Kejari Sukadana menahan AF setelah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh jaksa penyidik. (*)
Red









