Dijamin Istri, Kejari Tangguhan Penahanan Wakil Ketua DPRD Lamtim

- Jurnalis

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana menangguhkan penahanan Akmal Fatoni (AF), Ketua Karang Taruna Lampung Timur (Lamtim) –juga wakil Ketua DPRD Lamtim.

Penangguhan AF merupakan permintaan yang diajukan oleh istrinya bersama HM Muslih selaku Ketua GP Anshor Lamtim.

Bersama Muslih yang juga salah satu pimpinan pondok pesantren di Lamtim itu, tersangka menyerahkan uang jaminan Rp145 juta.

“Kejaksaan kabulkan karena AF dalam kondisi sakit dan perlu perawatan. Sebelumnya kami menolak permohonan penangguhan dari isteri AF karena tersangka sempat tidak kooperatif ketika dua kali dipanggil,” kata Kasi Intel Kejari Sukadana M Ali Qadri, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga :  Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lampung Timur Gelar 100 Khataman di Islamic Center Sukadana

Meskipun penahanan AF ditangguhkan, kata M Ali Qadri, proses hukum tersangka tetap diproses. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti tambahan.

“Kalau berkas penyidikan lengkap tentunya akan dilimpahkan bersama tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandarlampung,” jelasnya.

Diketahui, Kejari Sukadana menahan AF yang merupakan anggota DPRD Lamtim dari Fraksi PKB pada Kamis petang (23/9/2021).

AF diduga terlibat dalam korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018.

Baca Juga :  Untuk Ketiga Kalinya, Warga Tambal Jalan Rusak di Jalan Kapten Mustofa Secara Swadaya

Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta.

Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. BPKP mengaudit ada kerugian negara Rp100.180.000.

Atas dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejari Lamtim telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2019.

Sebelumnya AF mangkir dua kali dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan. Kejari Sukadana menahan AF setelah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh jaksa penyidik. (*)

Red

Berita Terkait

Sertijab Kasi Pidum Kejari Lampung Timur, Kajari Tekankan Amanah dan Integritas
Itwasda Polda Lampung Sidak Logistik di Polres Lampung Timur
Bangun Lampung Timur Lebih Baik, PWI Perkuat Kolaborasi Lewat Halal Bihalal
Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lampung Timur Gelar 100 Khataman di Islamic Center Sukadana
Sidak Pasar Sukadana, Bupati Ela Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Idul Fitri
Tebar Berkah Ramadan, TP PKK dan Dharma Wanita Bagi Takjil untuk Pengendara di Sukadana
Dorong Pelestarian Bahasa dan Budaya Lampung, Pengurus Mighrul Lappung Bersatu Lampung Timur Dilantik
Digilas Truk Proyek Sekolah Rakyat, Jalan Islamic Center Lampung Timur Rusak Parah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 16:46 WIB

Sertijab Kasi Pidum Kejari Lampung Timur, Kajari Tekankan Amanah dan Integritas

Kamis, 2 April 2026 - 13:16 WIB

Itwasda Polda Lampung Sidak Logistik di Polres Lampung Timur

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:40 WIB

Bangun Lampung Timur Lebih Baik, PWI Perkuat Kolaborasi Lewat Halal Bihalal

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:02 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lampung Timur Gelar 100 Khataman di Islamic Center Sukadana

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:34 WIB

Sidak Pasar Sukadana, Bupati Ela Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Idul Fitri

Berita Terbaru