Dilarang Pesta! Nikah di Tubaba sebatas Akad, Begini Aturannya

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tulangbawang Umar Ahmad. Foto: Humas Kominfo

Bupati Tulangbawang Umar Ahmad. Foto: Humas Kominfo

LAMPUNGCORNER.COM, Tulang bawang barat —Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sabtu (10/7/2021).

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro, SE Gubernur Lampung, dan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021.

Acara pernikahan dilakukan sebatas akad dan hanya dihadiri oleh keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang.

Kegiatan dilakukan di siang hari antara pukul 08.00-15.00 WIB tanpa ada hiburan musik dan sejenisnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi sebanyak maksimal 25 persen dari kapasitas. Penyelenggaraan tempat hiburan ditutup sementara waktu.

Baca Juga :  146 CJH Kabupaten Tubaba Resmi Dilepas Bupati, Kemenag : 10 CJH Menyusul

Sementara, kegiatan belajar-mengajar (KBM) disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan lainnya ditunda untuk sementara waktu.

Untuk kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan tatap muka di tempat umum dibatasi hingga maksimal kapasitas 25 persen.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulangbawang Barat Bayana menyatakan, pembatasan mulai berlaku sejak 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.

Baca Juga :  Sisa Dana Hibah Pilkada Tubaba Telah Dikembalikan KPU, ini Besarannya!

“Surat edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulangbawang Barat,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulangbawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis.

Jeratannya mulai undang-undang tentang wabah penyakit menular, kekarantinaan Kesehatan, perda, perbup, dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Terpisah Sekretaris Kabupaten Tubaba, Novriwan Jaya, mengharapkan seluruh warga Tubaba dapat serius mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (*)

Red

Berita Terkait

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC
Disnakeswan Tubaba Sosialisasi Penanganan Daging Kurban ASUH Jelang Idul Adha
Tentukan Arah Pembangunan, Bapperida Tubaba Laksanakan Musrenbang RPJMD 2025-2029
Percepat Penurunan Stunting, TPPS Tubaba Rakor Bahas 5 Program Kemendukbangga
146 CJH Kabupaten Tubaba Resmi Dilepas Bupati, Kemenag : 10 CJH Menyusul
Sesuai Inpres, 100 Desa dan 3 Kelurahan di Tubaba Sudah Membentuk KMP
BPS Fokuskan Pembinaan Sektoral 6 OPD dan Canangkan 1 Desa Cantik, Target Masuk 10 Besar Nasional
Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU
Berita ini 55 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:21 WIB

Disnakeswan Tubaba Sosialisasi Penanganan Daging Kurban ASUH Jelang Idul Adha

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:32 WIB

Tentukan Arah Pembangunan, Bapperida Tubaba Laksanakan Musrenbang RPJMD 2025-2029

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:59 WIB

Percepat Penurunan Stunting, TPPS Tubaba Rakor Bahas 5 Program Kemendukbangga

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:25 WIB

146 CJH Kabupaten Tubaba Resmi Dilepas Bupati, Kemenag : 10 CJH Menyusul

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB