Dilarang Pesta! Nikah di Tubaba sebatas Akad, Begini Aturannya

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tulangbawang Umar Ahmad. Foto: Humas Kominfo

Bupati Tulangbawang Umar Ahmad. Foto: Humas Kominfo

LAMPUNGCORNER.COM, Tulang bawang barat —Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sabtu (10/7/2021).

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro, SE Gubernur Lampung, dan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021.

Acara pernikahan dilakukan sebatas akad dan hanya dihadiri oleh keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang.

Kegiatan dilakukan di siang hari antara pukul 08.00-15.00 WIB tanpa ada hiburan musik dan sejenisnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi sebanyak maksimal 25 persen dari kapasitas. Penyelenggaraan tempat hiburan ditutup sementara waktu.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Sementara, kegiatan belajar-mengajar (KBM) disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan lainnya ditunda untuk sementara waktu.

Untuk kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan tatap muka di tempat umum dibatasi hingga maksimal kapasitas 25 persen.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulangbawang Barat Bayana menyatakan, pembatasan mulai berlaku sejak 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Surat edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulangbawang Barat,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulangbawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis.

Jeratannya mulai undang-undang tentang wabah penyakit menular, kekarantinaan Kesehatan, perda, perbup, dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Terpisah Sekretaris Kabupaten Tubaba, Novriwan Jaya, mengharapkan seluruh warga Tubaba dapat serius mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (*)

Red

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 63 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru