LAMPUNGCORNER.COM, Tulang bawang barat —Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sabtu (10/7/2021).
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro, SE Gubernur Lampung, dan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021.
Acara pernikahan dilakukan sebatas akad dan hanya dihadiri oleh keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang.
Kegiatan dilakukan di siang hari antara pukul 08.00-15.00 WIB tanpa ada hiburan musik dan sejenisnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi sebanyak maksimal 25 persen dari kapasitas. Penyelenggaraan tempat hiburan ditutup sementara waktu.
Sementara, kegiatan belajar-mengajar (KBM) disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan lainnya ditunda untuk sementara waktu.
Untuk kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan tatap muka di tempat umum dibatasi hingga maksimal kapasitas 25 persen.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulangbawang Barat Bayana menyatakan, pembatasan mulai berlaku sejak 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.
“Surat edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulangbawang Barat,” tambahnya.
Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulangbawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis.
Jeratannya mulai undang-undang tentang wabah penyakit menular, kekarantinaan Kesehatan, perda, perbup, dan peraturan perundangan-undangan lainnya.
Terpisah Sekretaris Kabupaten Tubaba, Novriwan Jaya, mengharapkan seluruh warga Tubaba dapat serius mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (*)
Red