Dilarang Pesta! Nikah di Tubaba sebatas Akad, Begini Aturannya

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tulangbawang Umar Ahmad. Foto: Humas Kominfo

Bupati Tulangbawang Umar Ahmad. Foto: Humas Kominfo

LAMPUNGCORNER.COM, Tulang bawang barat —Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sabtu (10/7/2021).

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro, SE Gubernur Lampung, dan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021.

Acara pernikahan dilakukan sebatas akad dan hanya dihadiri oleh keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang.

Kegiatan dilakukan di siang hari antara pukul 08.00-15.00 WIB tanpa ada hiburan musik dan sejenisnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi sebanyak maksimal 25 persen dari kapasitas. Penyelenggaraan tempat hiburan ditutup sementara waktu.

Baca Juga :  Puluhan Anak dan Remaja Ikuti Lomba Dai di Tubaba

Sementara, kegiatan belajar-mengajar (KBM) disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan lainnya ditunda untuk sementara waktu.

Untuk kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan tatap muka di tempat umum dibatasi hingga maksimal kapasitas 25 persen.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulangbawang Barat Bayana menyatakan, pembatasan mulai berlaku sejak 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.

Baca Juga :  Pj.Sekda Tubaba Lantik 28 Pejabat Fungsional

“Surat edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulangbawang Barat,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulangbawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis.

Jeratannya mulai undang-undang tentang wabah penyakit menular, kekarantinaan Kesehatan, perda, perbup, dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Terpisah Sekretaris Kabupaten Tubaba, Novriwan Jaya, mengharapkan seluruh warga Tubaba dapat serius mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (*)

Red

Berita Terkait

Nyeruit Bareng di Embung Panaragan, Bupati Terpilih Ajak Masyarakat Kembangkan Perikanan
DLH Tubaba Tingkatkan Pengelolaan Sampah di TPA Dengan Controlled Landfill
Polres Tubaba Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, ini Sasarannya!
Diskusi PMII Tunas Palapa Tubaba, Mengupas “Bumi Manusia” Karya Pramoedya Ananta Toer
Disdukcapil Pastikan Pelayanan Prima Sesuai Jam Kerja, Penerapan IKD Digencarkan
Police Goes To School Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Puluhan Anak dan Remaja Ikuti Lomba Dai di Tubaba
Butuh Uluran Tangan, Baznas Tubaba Bantu Pengobatan Mbah Jokarmo dan Alesya Alfatunisa
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:38 WIB

DLH Tubaba Tingkatkan Pengelolaan Sampah di TPA Dengan Controlled Landfill

Senin, 10 Februari 2025 - 15:05 WIB

Polres Tubaba Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, ini Sasarannya!

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:09 WIB

Diskusi PMII Tunas Palapa Tubaba, Mengupas “Bumi Manusia” Karya Pramoedya Ananta Toer

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:42 WIB

Disdukcapil Pastikan Pelayanan Prima Sesuai Jam Kerja, Penerapan IKD Digencarkan

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:30 WIB

Police Goes To School Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru