Ditahan 8 Hari Tanpa Status, Sopir sampai Pipis Dibotol, Kapolsek TkB Diperiksa

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto. Foto: Pandu

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Istri Arsiman didampingi kuasa hukum dari LBH Bandarlampung menjemput suaminya yang ditahan delapan hari tanpa status jelas, Rabu (12/1/2022).

Perempuan ini merasa suaminya menjadi korban kesewenang-wenangan oknum aparat kepolisian Polsek Tanjungkarang Barat (TkB).

Menurut Arsiman, dirinya ditahan tanpa dasar hukum sejak 4-12 Januari 2022.

Padahal, Pasal 19 ayat (1) KUHAP menyebutkan, penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1 x 24 jam dengan membawa perintah penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Namun dalam hal ini, Arsiman diantarkan seseorang yang diduga anggota Polda Lampung ke Kantor Polsek TkB tanpa laporan kepolisian atau aduan, surat perintah penangkapan, maupun surat penahanan.

Dalam penahanan, Arsiman sempat menerima perlakuan yang diduga penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM).

Misalnya, Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanitreskrim Polsek TkB dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan.

Baca Juga :  Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Bahkan untuk buang air kecil saja, Arsiman harus menggunakan botol air mineral karena tidak diizinkan ke kamar mandi.

Arsiman kerap harus menahan lapar seharian karena tidak diberi makanan. Ia hanya boleh membeli makanan di luar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online. 

Berdasar keterangan Arsiman tersebut, LBH Bandarlampung melihat adanya dugaan penyiksaan dalam konteks HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Kemudian dalam Pasal 34, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Terlebih, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Baca Juga :  Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Dalam konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik (public official) dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.

“Karena itu, Arsiman bersama dengan LBH Bandar Lampung melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM,” kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, Jumat (14/1/2022). (*)

Menanggapinya, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, menyebutkan saat ini Kapolsek TKB Kompol David Jeckson Sianipar sedang diperiksa.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda maupun Propam Polres,” kata Ino, Jumat (14/1/2022).

Dia menegaskan jika David terbukti menyalagunakan wewenang, tidak profesional, dan pelanggaran lainnya akan dilakukan tindakan tegas.

“Intinya akan kita lakukan tindakan tegas jika memang terbukti,” singkat Ino. (*)

Red

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Berita Terbaru