LAMPUNGCORNER.COM, LAMPUNG TIMUR – Ani Mustika, warga Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Dewfyn Fiynah Adyew ke polisi.
Pasalnya, akun tersebut memosting identitas dan foto Ani Mustika di beberapa grup sosial media FB dengan tuduhan sebagai penipu.
Dalam postingan di salah satu grup FB INFO WARGA LAMPUNG bertuliskan caption “Dicari orang penipuan” dengan gambar 3 foto yang dikolasekan.
Ani mengatakan, postingan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
“Foto dan KTP saya di posting oleh salah satu akun Facebook atas nama Dewfyn Fiynah Adyew, dengan tulisan dicari orang penipuan, di grup FB info warga Lampung, grup RUMAH KEBAYA VERA, grup MARKETPLACE LAMPUNG, dan grup Pasar Lampung,” terang Ani, Jumat (25/8/2023) di Polres Lampung Timur.
Selain mencemarkan nama baiknya, postingan tersebut menurut Ani telah membuat keluarganya menjadi resah.
Karena tidak terima, Ani dan keluarga mengambil langkah hukum.
“Jadi kami sudah melaporkan pemilik Akun Dewfyn Fiynah Adyew ke Polres Lampung Timur dan Alhamdulillah laporan sudah diterima. Kita tunggu saja hasil dari pihak penyidik kepolisian,” pungkasnya. (*)
Laporan: Muklis















