Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat periode 2025–2026.
Dari Provinsi Lampung, dua akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung masuk dalam daftar calon, yakni Dr. Heru Juabdin Sada, M.Pd.I. dan Prof. Dr. Fitri Yanti, M.A., CLAud., CLCO.
Heru Juabdin Sada saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.
Sedangkan Fitri Yanti merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Komunikasi di universitas yang sama.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pengumuman 76 nama calon TPD unsur masyarakat ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi.
“DKPP mengumumkan 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2025–2026 selama lima hari, mulai 6 hingga 10 Oktober 2025. Masyarakat dapat mencermati dan memberikan masukan terkait rekam jejak dan kelayakan calon-calon tersebut,” ujar Heddy, Selasa (7/10/2025).
Menurut Heddy, calon TPD unsur masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 40 tahun.
Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir, berpendidikan minimal S-1, serta tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.
Ia menjelaskan, seluruh masukan dari masyarakat dapat disampaikan melalui surat elektronik ke bag.tpd@dkpp.go.id, dan akan diverifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.
“Tanggapan masyarakat ini penting untuk memastikan bahwa nama-nama tersebut memang layak dikukuhkan menjadi TPD. Partisipasi publik adalah bagian dari penguatan etika penyelenggara pemilu dan demokrasi kita,” jelas Heddy.
DKPP mencatat, 76 calon TPD unsur masyarakat tersebut berasal dari 38 provinsi di Indonesia. Jika hingga 10 Oktober 2025 tidak ada tanggapan yang masuk, maka nama-nama tersebut akan langsung dikukuhkan sebagai TPD periode 2025–2026.
“DKPP akan mengukuhkan tiga unsur TPD, yaitu unsur KPU, unsur Bawaslu, dan unsur masyarakat dari 38 provinsi dalam waktu dekat,” tambahnya.
Sebagai informasi, TPD merupakan tim ad hoc yang membantu DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Berbeda dengan unsur masyarakat, nama-nama TPD dari unsur KPU dan Bawaslu ditetapkan berdasarkan usulan dari masing-masing lembaga. (*)









