DPRD Lampung Desak Pemkab Tubaba Tindak Tegas Perusahaan Pengolah Kayu Tanpa Izin

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : PT.Gajahmada Kayu Perkasa

Foto : PT.Gajahmada Kayu Perkasa

LampungCorner.com,Tubaba— Terkait dugaan beroperasinya perusahaan pengolahan kayu PT.Gajahmada Kayu Perkasa (PT.GMKP/GKP) tanpa izin di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), memantik perhatian serius dari DPRD Provinsi Lampung.

Wakil Ketua II Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh diam dan harus segera bertindak terhadap pelanggaran tersebut.

“Mestinya mereka harus mengurus perizinannya agar usaha itu berjalan baik. Kita tidak menolak investasi, tapi semua harus melalui prosedur yang benar,” tegas Ismet kepada media, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun investasi tanpa izin justru merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik. Karena itu, Ismet mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba segera turun tangan menindak tegas.

“Kita senang kalau ada yang mau berinvestasi di daerah ini, tapi yang sehat dan memiliki izin lengkap, serta wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Wakil rakyat itu juga mengingatkan agar Pemkab Tubaba tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret. Ia menilai, perusahaan yang beroperasi tanpa izin wajib dikenai sanksi baik administratif maupun pidana.

“Pemkab harus segera menindaklanjuti, bahkan melakukan inventarisasi ulang perusahaan-perusahaan di Tubaba. Jangan-jangan masih banyak yang izinnya belum lengkap. Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan dunia investasi di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT.GKP tersebut diketahui memproduksi wood chip (serpihan kayu) dan sawn timber (kayu gergajian) yang dipasok ke sejumlah pihak, termasuk PLTU dan beberapa perusahaan lain.

Menurut keterangan Taufik Hidayat, orang kepercayaan pemilik perusahaan, mengakui bahwa PT baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, tanpa izin lainnya sesuai ketentuan peraturan.

“Perusahaan ini sudah beroperasi sekitar delapan bulan. Kalau soal izin, baru sebatas NIB, belum ada surat-surat lainnya. Saya sudah sering mengingatkan pemilik perusahaan, Ko Brian, agar segera mengurus izin karena itu memang melanggar hukum,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Ia menerangkan, bahwa perusahaan PT.Gajahmada Kayu Perkasa itu berdiri di atas lahan sekitar tiga perempat hektare dengan kapasitas produksi mencapai 25–30 ton per hari.

“Kalau terkait karyawan, untuk karyawan tetap digaji sekitar Rp2,5 juta per bulan, sementara pekerja lepas dibayar berdasarkan hasil produksi atau tonase. Seluruh pekerja juga memang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau Perlindungan Jaminan Sosial,” ungkapnya.

Publik kini menantikan langkah nyata dan tegas dari Pemkab Tubaba untuk menertibkan perusahaan tanpa izin dan memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan sesuai koridor hukum serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru