LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji – Tim I Kala Hitam Polres Mesuji bekerjasama dengan anggota Polsek Wayserdang dan Polsek Simpang Pematang menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan.
Kedua tersangka bernama Samin alias Rijal (41) dan Ngadiyono (46), keduanya adalah warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Keduanya ditangkap di Desa Gedung Boga, Kecamatan Wayserdang. Keduanya juga diketahui sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Simpang Pematang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Jumat (25//6/2021).
Menurut polisi, kedua tersangka dikenal lihai dalam mencuri di dalam rumah, setelah masuk melalui pintu belakang. Terakhir gerombolan mereka mencuri di rumah seorang warga di wilayah Register 45 Mesuji. Korban mengaku kehilangan motor dan dua ponselnya.
“Saat penangkapan kedua tersangka tidak melawan. Dari keduanya polisi menyita barang bukti satu unit motor, satu unit ponsel, satu unit kunci T, dan sabuah senjata tajam jenis pisau,” terang Riki lagi.
Polisi masih memeriksa kedua tersangka secara intensif untuk membongkar sindikat pencuri tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Red