Dua DPO Curat Asal Sumsel Ditangkap Tim Kala Hitam Mesuji

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juni 2021 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji – Tim I Kala Hitam Polres Mesuji bekerjasama dengan anggota Polsek Wayserdang dan Polsek Simpang Pematang menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan.

Kedua tersangka bernama Samin alias Rijal (41) dan Ngadiyono (46), keduanya adalah warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Keduanya ditangkap di Desa Gedung Boga, Kecamatan Wayserdang. Keduanya juga diketahui sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Simpang Pematang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Jumat (25//6/2021).

Baca Juga :  Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi

Menurut polisi, kedua tersangka dikenal lihai dalam mencuri di dalam rumah, setelah masuk melalui pintu belakang. Terakhir gerombolan mereka mencuri di rumah seorang warga di wilayah Register 45 Mesuji. Korban mengaku kehilangan motor dan dua ponselnya.

Baca Juga :  Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

“Saat penangkapan kedua tersangka tidak melawan. Dari keduanya polisi menyita barang bukti satu unit motor, satu unit ponsel, satu unit kunci T, dan sabuah senjata tajam jenis pisau,” terang Riki lagi.

Polisi masih memeriksa kedua tersangka secara intensif untuk membongkar sindikat pencuri tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Red

Berita Terkait

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:59 WIB