Dua Remaja Asal Menggala Timur Ditangkap Polres Tubaba

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi dan Foto Tersangka dan Barang Bukti

Gambar Ilustrasi dan Foto Tersangka dan Barang Bukti

LampungCorner.com,Tubaba– Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap dua remaja asal Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, atas dugaan kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasus tersebut terjadi di Tiyuh (Desa) Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (15) dan RNS (17) yang masih berstatus pelajar, berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/108/IV/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 April 2025.

“Setelah mendapatkan laporan, kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku tepatnya di kediamannya di Kampung Jaya Baru, Kecamatan Menggala Timur. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku inisial RS dan RNS sedang berada di rumahnya dan berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,” terang Tosira kepada media, Selasa (29/04/2025).

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Tosira, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung diamankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Korban yang merupakan pelajar berusia 13 tahun asal Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba, pulang bersama temannya inisial WA dari rumah neneknya. Ketika korban masuk rumahnya, tiba-tiba kedua pelaku tersebut juga ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah, selanjutnya pelaku RS menarik paksa korban ke kamar korban dan pelaku menyuruh membuka baju korban, dan karena takut korban mengikuti kemauan pelaku sehingga terjadi peristiwa persetubuhan,” jelasnya.

Selanjutnya, teman pelaku RNS tidak dikenal oleh korban juga masuk ke kamar korban. Setelah kejadian tersebut kedua pelaku pergi meninggalkan korban, kemudian korban merasa takut dan trauma serta menceritakan kepada orang tua nya.

Baca Juga :  Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi

“Atas kejadian tersebut selaku pelapor, orang tua korban melaporkan ke Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti. Kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk ditindak lanjuti perkaranya,” tuturnya.

Ditambahkan Tosira, berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka.

“Kepada kedua tersangka, pasal yang dikenakan adalah Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 324 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB