Dua Remaja Asal Menggala Timur Ditangkap Polres Tubaba

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi dan Foto Tersangka dan Barang Bukti

Gambar Ilustrasi dan Foto Tersangka dan Barang Bukti

LampungCorner.com,Tubaba– Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap dua remaja asal Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, atas dugaan kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasus tersebut terjadi di Tiyuh (Desa) Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (15) dan RNS (17) yang masih berstatus pelajar, berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/108/IV/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 April 2025.

“Setelah mendapatkan laporan, kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku tepatnya di kediamannya di Kampung Jaya Baru, Kecamatan Menggala Timur. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku inisial RS dan RNS sedang berada di rumahnya dan berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,” terang Tosira kepada media, Selasa (29/04/2025).

Baca Juga :  Bawaslu Tubaba Kembalikan Dana Hibah Rp.1,7 Miliar Lebih ke Kas Daerah

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Tosira, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung diamankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Korban yang merupakan pelajar berusia 13 tahun asal Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba, pulang bersama temannya inisial WA dari rumah neneknya. Ketika korban masuk rumahnya, tiba-tiba kedua pelaku tersebut juga ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah, selanjutnya pelaku RS menarik paksa korban ke kamar korban dan pelaku menyuruh membuka baju korban, dan karena takut korban mengikuti kemauan pelaku sehingga terjadi peristiwa persetubuhan,” jelasnya.

Selanjutnya, teman pelaku RNS tidak dikenal oleh korban juga masuk ke kamar korban. Setelah kejadian tersebut kedua pelaku pergi meninggalkan korban, kemudian korban merasa takut dan trauma serta menceritakan kepada orang tua nya.

Baca Juga :  Pendapatan Zakat, Infaq, Sedekah, Hingga Kurban di Tubaba Ditargetkan 18 Miliar, Purwanto : Tahun 2024 Mencapai 23,3 Miliar

“Atas kejadian tersebut selaku pelapor, orang tua korban melaporkan ke Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti. Kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk ditindak lanjuti perkaranya,” tuturnya.

Ditambahkan Tosira, berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka.

“Kepada kedua tersangka, pasal yang dikenakan adalah Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU
Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025
Pemkab Benarkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Perana : Kita Apresiasi
Bawaslu Tubaba Kembalikan Dana Hibah Rp.1,7 Miliar Lebih ke Kas Daerah
Sisa Dana Hibah Pilkada Tubaba Telah Dikembalikan KPU, ini Besarannya!
Masuk Kloter 48, CJH Tubaba Dijadwalkan Berangkat 21 Mei 2025
Membahayakan Pengguna Jalan, Polisi dan Damkar Bersihkan Tumpahan Solar di Candra Mukti
Bapperida Tubaba Sinkronisasikan RPJMD dan Renstra PD 2025-2029
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:24 WIB

Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Benarkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Perana : Kita Apresiasi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:28 WIB

Bawaslu Tubaba Kembalikan Dana Hibah Rp.1,7 Miliar Lebih ke Kas Daerah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:55 WIB

Sisa Dana Hibah Pilkada Tubaba Telah Dikembalikan KPU, ini Besarannya!

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Jelang Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Kotabumi Diduga Melakukan Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 20:09 WIB

Pelatihan Kerja Tubaba 2025

TULANGBAWANG BARAT

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB