Home / HUKUM

Jumat, 8 Januari 2021 - 18:19 WIB

Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

Lampungcorner.com, Waykanan – Polisi menembak betis kaki kiri tersangka pengedar sabu-sabu, Beni Agustian (32) di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Taman Asri, Baradatu, Waykanan, Rabu (6/1/2021) siang.

Beni yang dibekuk bersama rekannya, Dhani (18), saat itu mencoba melakukan perlawanan. Keduanya, warga Kampung Banjarmasin, Baradatu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat.

Diamankan, satu unit mobil Suzuki Carry warna putih BE 1014 WU. Pada jok depan bagian kiri kendaraan ditemukan bungkusan kertas dilapisi lakban warna hitam.

Dalam bungkusan ini terdapat plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 10,64 gram sabu.
Tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun. (*)

Editor: Redaksi

Share :

451 views

Baca Juga

HUKUM

Puluhan Warga Waykanan Tangkap Dua Begal Motor Pelajar SMAN 1 Negeri Agung

HUKUM

Polisi Amankan Pelaku KDRT di Sulawesi Tenggara

HUKUM

Pimpinan Ponpes di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG

Sebulan, Polda Ungkap 99 Kasus dan Ringkus 153 Tersangka

BANDAR LAMPUNG

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Penggerebekan Gudang Kosmetik

HUKUM

Seorang Perempuan di Malang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Mantan Suami

BANDAR LAMPUNG

Beri Kesaksian, Pimpinan Media Online Jelaskan Berita Pantai Queen Artha

BANDAR LAMPUNG

Pemkot Bandarlampung Salurkan KTP-el untuk Napi di Lapas Rajabasa