Lampungcorner.com, Waykanan – Polisi menembak betis kaki kiri tersangka pengedar sabu-sabu, Beni Agustian (32) di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Taman Asri, Baradatu, Waykanan, Rabu (6/1/2021) siang.
Beni yang dibekuk bersama rekannya, Dhani (18), saat itu mencoba melakukan perlawanan. Keduanya, warga Kampung Banjarmasin, Baradatu.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat.
Diamankan, satu unit mobil Suzuki Carry warna putih BE 1014 WU. Pada jok depan bagian kiri kendaraan ditemukan bungkusan kertas dilapisi lakban warna hitam.
Dalam bungkusan ini terdapat plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 10,64 gram sabu.
Tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun. (*)
Editor: Redaksi