Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Selasa, 13 April 2021 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sutami Lamtim, Kerugian Negara Rp60 M

Konferensi pers dugaan korupsi proyek Jalan Sutami, Lampung Timur. FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG

Konferensi pers dugaan korupsi proyek Jalan Sutami, Lampung Timur. FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG

Bandarlampung – Polda Lampung menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Jalan Prof Dr Sutami, Sribawono, Lampung Timur (Lamtim), Senin (12/4/2021).

Proyek yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR senilai Rp147,7 miliar ini dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Penyelidikan dimulai dari 6 Oktober 2020 dan ditemukan indikasi kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dengan dua laporan polisi.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian antara Rp60-65 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Penyidik telah menggeledah kantor PT URM dimulai dari ruang kerja komisaris dan direktur, ruang dokumen, dan ruang staf.

Adapun barang bukti yang disita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan, satu unit CPU, satu buah flashdisk, dan uang tunai Rp10 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Maestron Siboron menambahkan, CPU berisi dokumen yang membuktikan perbedaan antara kontrak dengan realitas pekerjaan di lapangan.

Ada beberapa stempel juga yang diamankan. Modusnya, pihak perusahaan membuat dokumen yang seolah dari instansi terkait dan kemudian distempel.

“Seperti BPJS, SLU, konsultan pengawas, dan perusahaan suplier bahan di Jakarta,” papar Maestron.

Disinggung nilai proyek yang didapat PT URM, untuk proyek infrastruktur Jalan Ir Sutami yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR, Polda Lampung menyebut total nilai Rp147,7 miliar.

Dalam pemeriksaan ini sebanyak 54 orang saksi diperiksa, terdiri dari pihak terkait dan sejumlah saksi ahli.

Mereka berkapasitas sebagai ahli teknik konstruksi dari Polteknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana dari UI, dan saksi dari Lembaga Kebijakan Penggadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*)

 

redaksi

Share :

407 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Rumah Polisi Dibobol Lagi, Kali Ini Kediaman Mantan Wakapolres Tubaba

BANDAR LAMPUNG

Lamtim dan Lambar Catat Penambahan Positif Corona di Atas 60 Orang

BANDAR LAMPUNG

Empat Tersangka Begal Asal Jabung Menyerahkan Diri diantar Oleh Kepala Desa dan Pihak Keluarga

BANDAR LAMPUNG

Sengketa Tanah Rajabasa: Akses Gang Diblokir, Motor Lewat Terpaksa Diangkat

BANDAR LAMPUNG

Jelang Vonis, Eks Rektor Unila Karomani: Kita Berserah Diri Kepada Allah SWT

BANDAR LAMPUNG

Dari Lawyer hingga Cleaning Service Ikut di Vaksin Covid-19

BANDAR LAMPUNG

Cerita Eva: Bertemu Bapak Tak Pakai Masker, Alasannya karena Sudah Vaksin

HUKUM

Mustafa Divonis 4 Tahun dan Ganti Rp17 Miliar