Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sutami Lamtim, Kerugian Negara Rp60 M

- Jurnalis

Selasa, 13 April 2021 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers dugaan korupsi proyek Jalan Sutami, Lampung Timur. FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG

Konferensi pers dugaan korupsi proyek Jalan Sutami, Lampung Timur. FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG

Bandarlampung – Polda Lampung menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Jalan Prof Dr Sutami, Sribawono, Lampung Timur (Lamtim), Senin (12/4/2021).

Proyek yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR senilai Rp147,7 miliar ini dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Penyelidikan dimulai dari 6 Oktober 2020 dan ditemukan indikasi kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dengan dua laporan polisi.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian antara Rp60-65 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Penyidik telah menggeledah kantor PT URM dimulai dari ruang kerja komisaris dan direktur, ruang dokumen, dan ruang staf.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital

Adapun barang bukti yang disita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan, satu unit CPU, satu buah flashdisk, dan uang tunai Rp10 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Maestron Siboron menambahkan, CPU berisi dokumen yang membuktikan perbedaan antara kontrak dengan realitas pekerjaan di lapangan.

Ada beberapa stempel juga yang diamankan. Modusnya, pihak perusahaan membuat dokumen yang seolah dari instansi terkait dan kemudian distempel.

“Seperti BPJS, SLU, konsultan pengawas, dan perusahaan suplier bahan di Jakarta,” papar Maestron.

Baca Juga :  Antrean Solar Mengular, DPRD Lampung Minta Pertamina Tambah Pasokan

Disinggung nilai proyek yang didapat PT URM, untuk proyek infrastruktur Jalan Ir Sutami yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR, Polda Lampung menyebut total nilai Rp147,7 miliar.

Dalam pemeriksaan ini sebanyak 54 orang saksi diperiksa, terdiri dari pihak terkait dan sejumlah saksi ahli.

Mereka berkapasitas sebagai ahli teknik konstruksi dari Polteknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana dari UI, dan saksi dari Lembaga Kebijakan Penggadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*)

 

redaksi

Berita Terkait

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Berita ini 88 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:07 WIB