Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sutami Lamtim, Kerugian Negara Rp60 M

- Jurnalis

Selasa, 13 April 2021 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers dugaan korupsi proyek Jalan Sutami, Lampung Timur. FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG

Konferensi pers dugaan korupsi proyek Jalan Sutami, Lampung Timur. FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG

Bandarlampung – Polda Lampung menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Jalan Prof Dr Sutami, Sribawono, Lampung Timur (Lamtim), Senin (12/4/2021).

Proyek yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR senilai Rp147,7 miliar ini dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Penyelidikan dimulai dari 6 Oktober 2020 dan ditemukan indikasi kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dengan dua laporan polisi.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian antara Rp60-65 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Penyidik telah menggeledah kantor PT URM dimulai dari ruang kerja komisaris dan direktur, ruang dokumen, dan ruang staf.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Bersama Wagub Jihan Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Kemendagri Tahun 2026

Adapun barang bukti yang disita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan, satu unit CPU, satu buah flashdisk, dan uang tunai Rp10 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Maestron Siboron menambahkan, CPU berisi dokumen yang membuktikan perbedaan antara kontrak dengan realitas pekerjaan di lapangan.

Ada beberapa stempel juga yang diamankan. Modusnya, pihak perusahaan membuat dokumen yang seolah dari instansi terkait dan kemudian distempel.

“Seperti BPJS, SLU, konsultan pengawas, dan perusahaan suplier bahan di Jakarta,” papar Maestron.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Pastikan Pasar Murah Ramadan Aman dan Tertib

Disinggung nilai proyek yang didapat PT URM, untuk proyek infrastruktur Jalan Ir Sutami yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR, Polda Lampung menyebut total nilai Rp147,7 miliar.

Dalam pemeriksaan ini sebanyak 54 orang saksi diperiksa, terdiri dari pihak terkait dan sejumlah saksi ahli.

Mereka berkapasitas sebagai ahli teknik konstruksi dari Polteknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana dari UI, dan saksi dari Lembaga Kebijakan Penggadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*)

 

redaksi

Berita Terkait

Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota
Kota Bandar Lampung Dilanda Banjir, Sebabkan Warga Tewas dan Hilang Terbawa Arus Air
Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak
Jelang Idul Fitri, Polresta Bandar Lampung Siapkan 596 Personel dalam Operasi Ketupat 2026
Pengamat Sesalkan Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Dedi Hermawan: Perlu Langkah Konkrit Wali Kota
Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi
Momentum HKG dan HUT Lampung, Ketua TP PKK Wulan Mirza Sapa dan Bantu Keluarga di Dua Kabupaten
Gubernur Mirza Pastikan Proyek Jalan Rawa Pitu, Sudah Direncanakan dan Masuk Tender
Berita ini 85 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:22 WIB

Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:26 WIB

Kota Bandar Lampung Dilanda Banjir, Sebabkan Warga Tewas dan Hilang Terbawa Arus Air

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:11 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Jelang Idul Fitri, Polresta Bandar Lampung Siapkan 596 Personel dalam Operasi Ketupat 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:14 WIB

Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi

Berita Terbaru