LAMPUNGCORNER.COM, Panaragan – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Nurkholis Majid, bantah pencatutan tanda tangan Sekda dilakukan oleh Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Kesra setempat.
Klarifikasi tersebut disampaikan kepala Kesra melalui sambungan telepon seluler kepada lampungcorner.com pada (21/12/2021).
Menurutnya, pihak inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh staf PNS Bagian Kesra, dan pelaku utama pemalsuan tanda tangan sekdakab Tubaba merupakan pegawai Honorer bagian Kesra inisial F ( Baca: Tanda Tangannya Dipalsukan Oknum PNS, Sekda Tubaba Perintahkan Inspektorat Usut Tuntas )
“Saya mau klarifikasi masalah pemberitaan kemarin itu, karena menurut saya kurang pas, Jadi yang benar itu pemalsuan tanda tangan bukan oleh oknum PNS tapi oleh staf atau pegawai honorer yang berinisial F.” Kata Nurkholis.
Dia pastikan, seluruh kasubag di Bagian Kesra Baik pak Roni, buk Yulia bukan mereka yang melakukan, itu murni perbuatan anak honorer itu.
“Hanya ini saja mas klarifikasi dari saya, kasihan Kasubag saya bukan mereka yang melakukan.” Elaknya.
Diduga Palsukan tanda tangan, satu diantara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial R di Kabupaten Tulang Bawangbarat (Tubaba) Lampung, terancam Non Job.
Hal tersebut berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS. Karenanya perbuatan oknum bersangkutan telah termasuk pelanggaran kategori berat.
“Dua pekan lalu, Sekdakab Tubaba Novriwan Jaya, melaporkan perbuatan tidak terpuji oknum terkait kepada Inspektorat, dan kami akan menindak tegas perbuatan oknum tersebut sesuai peraturan yang berlaku.” Kata Kepala Inspektur Prana Putra, saat di jumpai lampungcorner.com diruang kerjanya pada (20/12/2021).
Menurut Prana, Terkait pencairan dana di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu benar, ada pemalsuan tanda tangan Sekda oleh oknum Pegawai tersebut inisial R kalau tidak salah. Dan itu pelaku sudah mengakui perbuatannya dengan alasan percepatan pencairan dana yang diperlukan saat itu.
“Laporan ada dugaan pemalsuan tersebut sekitar 2 Minggu lalu oleh Sekda Tubaba kepada Inspektorat, dan langsung kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim, kemudian mengumpulkan data serta memanggil pihak-pihak atau saksi-saksi terkait.” Paparnya.
Kata dia, berkaitan berapa besaran dana dan untuk apa dipergunakannya dana tersebut belum dapat dipastikan, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan inspektorat sedang berupaya memanggil pimpinannya selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di bagian tersebut, tetapi informasi sedang sakit.
“Ini bukan masalah besar kecil dana yang dicairkan, tetapi ini adalah bicara soal integritas nya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengemban tugas dan memiliki aturan disiplin, apalagi sampai berani memalsukan tanda tangan pimpinan.” Tegasnya.
Kepala inspektorat berjanji, akan targetkan proses pemeriksaan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut segera diselesaikan, yang pasti akhir tahun sudah harus ada hasil laporan pemeriksaanya.
“Kita akan menindak tegas perbuatan oknum tersebut, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, karena ini sudah termasuk pelanggaran kategori berat dengan ancaman sanksi bisa di Non Job kan.” Ungkapnya.
Atas perbuatan tercela itu Sekda merasa geram terkait pemalsuan tanda tangan tersebut, dan kecewa apa yang diperbuat oleh oknum itu mengapa sampai berani memalsukan tanda tangannya, ini sudah perbuatan yang sangat melanggar.
Sementara itu, Pimpinan OPD terkait saat di hubungi melalui pesan whatsapppnya terkesan enggan memberikan keterangan.
“Langsung ke inspektorat saja mas, Sudah ada bahan pemeriksaan nya juga disana.” Tutupnya. (drn)









