Dugaan Rekayasa Penerima PKH, LBH Sebut Ada Unsur Pidana

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagian litigasi LBH Tubaba, Matin Isbily. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Surmadi

Bagian litigasi LBH Tubaba, Matin Isbily. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Surmadi

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat – Dugaan rekayasa penerima dana program keluarga harapan (PKH) di Kelurahan Dayamurni, Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba) memasuki babak baru.

”Pihak Polres Tubaba menyatakan ada unsur pidana dalam kasus ini berupa penggelapan,” ungkap Matin Isbily dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tubaba, Rabu (16/6/2021).

Hal ini diketahui setelah anggota bagian litigasi LBH Tubaba itu berkoordinasi dengan aparat Polres Tubaba pada Selasa (15/6/2021).

”Selanjutnya, pengaduan dari warga RT 02 RW 02 Kelurahan Dayamurni tersebut didisposisikan ke reskrim untuk diteruskan ke tindak pidana umum,” kata Matin.

Diketahui, mantan peserta PKH, Suranti, melapor ke kantor LBH Tubaba, Selasa (4/5/2021) soal dengan rekayasa penerima dana PKH.

Baca Juga :  Kejuaraan Karate Piala Bupati Tubaba Jadi Ajang Cetak Bibit Atlet Nasional

Suranti telah mendatangi Bank Mandiri KCP Daya Asri. Ia meminta cetak rekening koran dengan tujuan untuk mengetahui apakah dirinya masih menerima dana PKH atau tidak.

Sebab, Suranti adalah penerima PKH pada tahun 2018. Namun setahun kemudian, petugas mencoret namanya. Hal ini juga dialami beberapa warga lainnya.

Dari rekening koran periode 1 September 2020 sampai 20 April 2021, diduga terjadi transaksi mencurigakan di rekening milik Suranti.

Tercatat, pada 14 November 2020 ada penarikan uang Rp135 ribu dari saldo semula Rp150 ribu. Padahal, status Suranti bukan lagi penerima PKH.

Saat itu ATM dan buku tabungan miliknya juga sudah diminta oleh petugas. Namun, atas informasi dia masih termasuk penerima PKH, Suranti mendatangi petugas dan meminta print rekening koran dimaksud.

Baca Juga :  RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Ketua LBH Tubaba Ari Gunawan Tantaka menyatakan, Suranti melapor didampingi Rodiyah, mantan penerima PKH lainnya.

Mereka ke kantor LBH di Tiyuh Pulung Kencana, Tulangbawang Tengah, Tubaba dan ditemui Bidang Litigasi, Bumikul Darmajaya.

Setelah mendengarkan cerita dari Suranti, untuk langkah pertama pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Sosial (Dissos).

“Ini untuk mengetahui apakah permasalahan tersebut ada rekayasa dari pihak pendamping atau hanya kesalahan secara administrasi,” paparnya.

Jika nantinya ditemukan dugaan rekayasa, maka jelas ada jeratan pidananya. Selanjutnya pihak LBH akan meneruskan laporan ke kepolisian. (*)

Red

Berita Terkait

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan
FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa
RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama
Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung
Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP
Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa
Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput
Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Senin, 21 September 2026 - 20:18 WIB

Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:31 WIB

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Berita Terbaru