Dugaan Rekayasa Penerima PKH, LBH Sebut Ada Unsur Pidana

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagian litigasi LBH Tubaba, Matin Isbily. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Surmadi

Bagian litigasi LBH Tubaba, Matin Isbily. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Surmadi

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang BaratDugaan rekayasa penerima dana program keluarga harapan (PKH) di Kelurahan Dayamurni, Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba) memasuki babak baru.

”Pihak Polres Tubaba menyatakan ada unsur pidana dalam kasus ini berupa penggelapan,” ungkap Matin Isbily dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tubaba, Rabu (16/6/2021).

Hal ini diketahui setelah anggota bagian litigasi LBH Tubaba itu berkoordinasi dengan aparat Polres Tubaba pada Selasa (15/6/2021).

”Selanjutnya, pengaduan dari warga RT 02 RW 02 Kelurahan Dayamurni tersebut didisposisikan ke reskrim untuk diteruskan ke tindak pidana umum,” kata Matin.

Diketahui, mantan peserta PKH, Suranti, melapor ke kantor LBH Tubaba, Selasa (4/5/2021) soal dengan rekayasa penerima dana PKH.

Baca Juga :  Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026

Suranti telah mendatangi Bank Mandiri KCP Daya Asri. Ia meminta cetak rekening koran dengan tujuan untuk mengetahui apakah dirinya masih menerima dana PKH atau tidak.

Sebab, Suranti adalah penerima PKH pada tahun 2018. Namun setahun kemudian, petugas mencoret namanya. Hal ini juga dialami beberapa warga lainnya.

Dari rekening koran periode 1 September 2020 sampai 20 April 2021, diduga terjadi transaksi mencurigakan di rekening milik Suranti.

Tercatat, pada 14 November 2020 ada penarikan uang Rp135 ribu dari saldo semula Rp150 ribu. Padahal, status Suranti bukan lagi penerima PKH.

Saat itu ATM dan buku tabungan miliknya juga sudah diminta oleh petugas. Namun, atas informasi dia masih termasuk penerima PKH, Suranti mendatangi petugas dan meminta print rekening koran dimaksud.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Ketua LBH Tubaba Ari Gunawan Tantaka menyatakan, Suranti melapor didampingi Rodiyah, mantan penerima PKH lainnya.

Mereka ke kantor LBH di Tiyuh Pulung Kencana, Tulangbawang Tengah, Tubaba dan ditemui Bidang Litigasi, Bumikul Darmajaya.

Setelah mendengarkan cerita dari Suranti, untuk langkah pertama pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Sosial (Dissos).

“Ini untuk mengetahui apakah permasalahan tersebut ada rekayasa dari pihak pendamping atau hanya kesalahan secara administrasi,” paparnya.

Jika nantinya ditemukan dugaan rekayasa, maka jelas ada jeratan pidananya. Selanjutnya pihak LBH akan meneruskan laporan ke kepolisian. (*)

Red

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba
Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan
Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers
Wabup Nadirsyah Lepas Kontingen Pramuka Tubaba ke Jambore Nasional XII 2026
Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026
Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Wabup Nadirsyah Lepas Kontingen Pramuka Tubaba ke Jambore Nasional XII 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:54 WIB

Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026

Berita Terbaru