Eks Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan tuntutan dalam sidang Tipikor dengan terdakwa Eks Rektor Unila Karomani di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023). Foto: Sulaiman

Pembacaan tuntutan dalam sidang Tipikor dengan terdakwa Eks Rektor Unila Karomani di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Eks Rektor Unila Karomabi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penutut umum (JPU) KPK atas perkara kasus suap oenrrimaan mahasiswa Baru di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).

Dalam tuntutannya JPU KPK meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kabar Baik, Guru PPPK Bakal Jadi PNS

yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani dengan kurungan oenjara 12 tahun kurungan, dengan masa tahana terdakwaterdakwa, dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara

Baca Juga :  Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong

Serta membayar uang pengganti sebesar 10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar sibgapura.

“Jjika dalam satu bulan tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 3 tahun,” ujar jaksa. (*)

red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB