Eks Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan tuntutan dalam sidang Tipikor dengan terdakwa Eks Rektor Unila Karomani di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023). Foto: Sulaiman

Pembacaan tuntutan dalam sidang Tipikor dengan terdakwa Eks Rektor Unila Karomani di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Eks Rektor Unila Karomabi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penutut umum (JPU) KPK atas perkara kasus suap oenrrimaan mahasiswa Baru di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).

Dalam tuntutannya JPU KPK meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Arus Balik Memuncak, Kemacetan Puluhan Kilometer Terjadi di Lampung Utara

yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani dengan kurungan oenjara 12 tahun kurungan, dengan masa tahana terdakwaterdakwa, dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara

Baca Juga :  Pastikan Mudik Aman dan Lancar, Polda Lampung Siagakan 93 Pos Pengamanan

Serta membayar uang pengganti sebesar 10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar sibgapura.

“Jjika dalam satu bulan tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 3 tahun,” ujar jaksa. (*)

red

Berita Terkait

Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan
Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar
Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi
Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal
Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian
Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WIB

Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar

Selasa, 21 April 2026 - 17:53 WIB

Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi

Selasa, 21 April 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal

Selasa, 21 April 2026 - 12:39 WIB

Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian

Berita Terbaru