LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh polisi. Terbaru, Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung kembali menangkap enam tersangka peredaran narkotika. Mereka digerebek saat berada di dalam satu rumah.
Keenam tersangka yang ditangkap adalah M. Ivan Sani (29) warga Metro, Eric Jaya (29) warga Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung. Lalu Giant Tantyo (29) warga Kedaton, Bandarlampung.
Kemudian Dede Sjalekan Salam (30) warga Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Ardian Arifin (21) mahasiswa warga Jalan Dokter Warsito, Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Serta Reri Pambudi (22) warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.
Keenam tersangka menurut Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Zainul ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perwates, Gang Komando, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian. Urine keenamnya pun positif mengandung narkoba.
“Iya benar enam tersangka ditangkap Senin kemarin,” terang Zainul saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kamis (24/6/2021).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain delapan unit ponsel, satu plastik klip berisi tembakau sintetis, satu pak papir, dua buah tas, dua unit mobil, tiga buah dompet, enam butir pil psikotropika merk riklona, lalu lima butir pil psikotropika merk alprazolam.
Dari keterangan yang dikumpulkan Rilisid Lampung, keenamnya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba. Namun polisi belum memberi keterangan siapa diantara mereka yang merupakan pengedar atau bandar, dan siapa yang merupakan pembeli. (*)
Red