Gelar Aksi, Warga Malang Sari Minta Kejati Usut Oknum Jaksa yang Terlibat Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi saat orasi dalam aksi demonstrasi di Kejati Lampung, Senin (17/10/2022) foto: Sulaiman

Ketua LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi saat orasi dalam aksi demonstrasi di Kejati Lampung, Senin (17/10/2022) foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Puluhan masyarakat Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (17/10/2022).

Warga Malangsari Dewi mengatakan, mafia tanah di Desa Malang Sari sangat meresahkan, pasalnya tidak jarang ada orang luar yang keluar masuk desa.

“Kami dibuat resah tidak bisa tidur kalau ada orang baru datang. Kami mohon Kejagung bisa segera menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, kedatangan warga Malang Sari guna memastikan Kejati Lampung komitmen memberantas mafia tanah.

Baca Juga :  Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Pasalnya saat ini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung mulai dari Kepala Desa, PNS, PPAT, lalu BPN Lampung Selatan.

“Tapi ada satu lagi orang berinisial AM yang berprofesi sebagai Jaksa membeli lahan tersebut, dan menggugat masyarakat ke PN Lampung Selatan karena dianggap menyerobot lahan,” ungkapnya.

Ia juga meminta Kejati Lampung tidak pandang bulu terkait proses pemberantasan mafia tanah.

Selain itu ia juga mempertanyakan mengapa oknum Jaksa tersebut tidak ditahan?

“Mungkin Polda juga akan berhati-hati karena ini kan mafia, ketika ini mafia pasti kejahatannya teroganisir dan sistemik. Apalagi ada dugaan indikasi mengaburkan kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Di sisi lain, Kordinator Bidang Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni mengatakan, perihal kasus menyangkut Jaksa AM, pihaknya sudah menerima berkas perkara, dan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian.

Setelah itu, satu pekan kedepan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik, apakah sudah memenuhi materialnya atau belum.

“Oleh sebab itu kami mohon kepada masyarakat untuk percaya dan menyerahkan kepada kami Insyaallah kami akan melaksanakan pekerjaan secara profesional,” ungkapnya. (*)

Red

Berita Terkait

Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik
Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras
Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya
Nahas! Yamaha Xeon Hantam Pagar Trotoar, Pengendara Meninggal Dunia
Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol
Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:45 WIB

Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik

Senin, 14 September 2026 - 15:54 WIB

Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras

Senin, 14 September 2026 - 15:37 WIB

Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya

Kamis, 10 September 2026 - 14:51 WIB

Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

LC TV Story

Suahasail Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan

Senin, 14 Sep 2026 - 18:37 WIB