LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Puluhan masyarakat Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (17/10/2022).
Warga Malangsari Dewi mengatakan, mafia tanah di Desa Malang Sari sangat meresahkan, pasalnya tidak jarang ada orang luar yang keluar masuk desa.
“Kami dibuat resah tidak bisa tidur kalau ada orang baru datang. Kami mohon Kejagung bisa segera menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, kedatangan warga Malang Sari guna memastikan Kejati Lampung komitmen memberantas mafia tanah.
Pasalnya saat ini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung mulai dari Kepala Desa, PNS, PPAT, lalu BPN Lampung Selatan.
“Tapi ada satu lagi orang berinisial AM yang berprofesi sebagai Jaksa membeli lahan tersebut, dan menggugat masyarakat ke PN Lampung Selatan karena dianggap menyerobot lahan,” ungkapnya.
Ia juga meminta Kejati Lampung tidak pandang bulu terkait proses pemberantasan mafia tanah.
Selain itu ia juga mempertanyakan mengapa oknum Jaksa tersebut tidak ditahan?
“Mungkin Polda juga akan berhati-hati karena ini kan mafia, ketika ini mafia pasti kejahatannya teroganisir dan sistemik. Apalagi ada dugaan indikasi mengaburkan kasus ini,” tandasnya.
Di sisi lain, Kordinator Bidang Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni mengatakan, perihal kasus menyangkut Jaksa AM, pihaknya sudah menerima berkas perkara, dan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian.
Setelah itu, satu pekan kedepan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik, apakah sudah memenuhi materialnya atau belum.
“Oleh sebab itu kami mohon kepada masyarakat untuk percaya dan menyerahkan kepada kami Insyaallah kami akan melaksanakan pekerjaan secara profesional,” ungkapnya. (*)
Red















