Gelar Aksi, Warga Malang Sari Minta Kejati Usut Oknum Jaksa yang Terlibat Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi saat orasi dalam aksi demonstrasi di Kejati Lampung, Senin (17/10/2022) foto: Sulaiman

Ketua LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi saat orasi dalam aksi demonstrasi di Kejati Lampung, Senin (17/10/2022) foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Puluhan masyarakat Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (17/10/2022).

Warga Malangsari Dewi mengatakan, mafia tanah di Desa Malang Sari sangat meresahkan, pasalnya tidak jarang ada orang luar yang keluar masuk desa.

“Kami dibuat resah tidak bisa tidur kalau ada orang baru datang. Kami mohon Kejagung bisa segera menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, kedatangan warga Malang Sari guna memastikan Kejati Lampung komitmen memberantas mafia tanah.

Baca Juga :  Bangga! Tiga Tarian Khas Lampung Barat, Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Pasalnya saat ini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung mulai dari Kepala Desa, PNS, PPAT, lalu BPN Lampung Selatan.

“Tapi ada satu lagi orang berinisial AM yang berprofesi sebagai Jaksa membeli lahan tersebut, dan menggugat masyarakat ke PN Lampung Selatan karena dianggap menyerobot lahan,” ungkapnya.

Ia juga meminta Kejati Lampung tidak pandang bulu terkait proses pemberantasan mafia tanah.

Selain itu ia juga mempertanyakan mengapa oknum Jaksa tersebut tidak ditahan?

“Mungkin Polda juga akan berhati-hati karena ini kan mafia, ketika ini mafia pasti kejahatannya teroganisir dan sistemik. Apalagi ada dugaan indikasi mengaburkan kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI

Di sisi lain, Kordinator Bidang Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni mengatakan, perihal kasus menyangkut Jaksa AM, pihaknya sudah menerima berkas perkara, dan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian.

Setelah itu, satu pekan kedepan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik, apakah sudah memenuhi materialnya atau belum.

“Oleh sebab itu kami mohon kepada masyarakat untuk percaya dan menyerahkan kepada kami Insyaallah kami akan melaksanakan pekerjaan secara profesional,” ungkapnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029
Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026
Komitmen Atasi Sulitnya Akses BBM Subsidi, Dinas ESDM Lampung Siapkan 3 Solusi
PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:25 WIB

Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB