Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan jawaban resmi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (10/10/2025).
Tiga Raperda tersebut antara lain:
1. Raperda tentang Perubahan Nomor 2 tahun 1999 tentang Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT BPD Lampung;
2. Raperda Nomor 7 tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas (PT) Wahana Raharja
3. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Gubernur Mirza menyatakan, Pemprov Lampung mencatat adanya kesan positif dari seluruh fraksi di DPRD, yang secara umum menerima dan mendukung keberlanjutan pembahasan ketiga Raperda tersebut ke tahap selanjutnya.
“Perubahan bentuk hukum PD Bank Lampung menjadi perseroan terbatas, begitu juga PD Wahana Raharja, merupakan langkah strategis yang selaras dengan pandangan fraksi-fraksi. Ini akan memperkuat daya saing dan kinerja BUMD milik Pemprov,” jelasnya.
Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun, lanjut Mirza, didasari pandangan fraksi bahwa kewenangan pendidikan harus dikembalikan sesuai aturan pemerintah pusat dan provinsi.
“Jawaban yang kami sampaikan ini bersifat umum. Apabila masih terdapat usul atau masukan dari Dewan Yang Terhormat yang belum terakomodir, kami terbuka untuk membahasnya lebih lanjut pada tahapan berikutnya,” ujar Mirza. (*)









