Gudang BBM Ilegal di Natar Terbongkar, Diduga Milik Oknum Polisi

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek tempat minyak ilegal. Foto: Humas

Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek tempat minyak ilegal. Foto: Humas

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan BBM ilegal.

Minyak mentah atau  minyak cong (marine fuel oil) yang ditemukan di tempat itu, diperkirakan berasal dari pengeboran ilegal di Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, informasi keberadaan tempat ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Donny Arief Pratomo.

Senin (6/3/2023), Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung mengecek ke lokasi. Tepatnya di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Natar, Lamsel.

Baca Juga :  Resmi! AKBP Yonirizal Khova Jabat Waka Polresta Bandar Lampung

Beberapa saksi diperiksa. Ketua RT setempat, Zainal, menerangkan gudang dimaksud milik seorang oknum polisi, bernama Putra.

Saksi lain, Dini Frista Harsi, warga sekitar lokasi menerangkan, gudang sudah beroperasi lebih kurang satu tahun.

Terakhir, kegiatan dilakukan satu minggu lalu. Sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel melakukan bongkar muat di sana. Terlihat 2-3 orang di lokasi.

Dari gudang ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) sembilan unit tandon kapasitas 1.000 Liter, di mana dua tandon dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Dukung Penuh Lampung Pusat Singkong Nasional, Mikdar Ilyas: Kabar Baik Bagi Petani

Sementara, tujuh tandon dalam keadaan terisi BBM yang menyerupai Pertalite dengan total 7.000 liter.

Polisi juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching biru, satu kaleng bleaching kuning, tiga buah wadah, serta empat ember.

Atas perbuatannya, oknum polisi ini sedang dalam pengamanan Ditreskrimsus bekerjasama dengan Bidpropam Polda Lampung.

Jika terbukti bersalah, ia dijerat Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah
Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027, Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah
Korpri Lampung Gelar Ramadhan Berbagi, Salurkan 1.101 Bantuan Sembako Bagi ASN
Harga Emas Antam Melonjak Rp40 Ribu, Tembus Rp3,087 Juta Per Gram
Naik Klasemen! Bhayangkara Lampung FC Menang 2-1 Lawan Arema FC di Laga Kandang
Bhayangkara Lampung FC Tertinggal 0-1 Melawan Arema FC, Pada Babak Pertama BRI Super League
Diserbu Warga, Pasar Murah Polresta Bandar Lampung Jual Sembako di Bawah Harga Pasar
DPRD Provinsi Lampung Berduka, Veri Agusli HB Meninggal Dunia
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:51 WIB

Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24 WIB

Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027, Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:17 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadhan Berbagi, Salurkan 1.101 Bantuan Sembako Bagi ASN

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:20 WIB

Naik Klasemen! Bhayangkara Lampung FC Menang 2-1 Lawan Arema FC di Laga Kandang

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:30 WIB

Bhayangkara Lampung FC Tertinggal 0-1 Melawan Arema FC, Pada Babak Pertama BRI Super League

Berita Terbaru

Pengambilan sumpah jabatan Kapolsek Panjang, Rabu (11/3/2026). Foto Humas Polda Lampung

HUKUM

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Rabu, 11 Mar 2026 - 19:16 WIB