LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan BBM ilegal.
Minyak mentah atau minyak cong (marine fuel oil) yang ditemukan di tempat itu, diperkirakan berasal dari pengeboran ilegal di Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, informasi keberadaan tempat ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Donny Arief Pratomo.
Senin (6/3/2023), Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung mengecek ke lokasi. Tepatnya di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Natar, Lamsel.
Beberapa saksi diperiksa. Ketua RT setempat, Zainal, menerangkan gudang dimaksud milik seorang oknum polisi, bernama Putra.
Saksi lain, Dini Frista Harsi, warga sekitar lokasi menerangkan, gudang sudah beroperasi lebih kurang satu tahun.
Terakhir, kegiatan dilakukan satu minggu lalu. Sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel melakukan bongkar muat di sana. Terlihat 2-3 orang di lokasi.
Dari gudang ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) sembilan unit tandon kapasitas 1.000 Liter, di mana dua tandon dalam keadaan kosong.
Sementara, tujuh tandon dalam keadaan terisi BBM yang menyerupai Pertalite dengan total 7.000 liter.
Polisi juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching biru, satu kaleng bleaching kuning, tiga buah wadah, serta empat ember.
Atas perbuatannya, oknum polisi ini sedang dalam pengamanan Ditreskrimsus bekerjasama dengan Bidpropam Polda Lampung.
Jika terbukti bersalah, ia dijerat Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*)
Red
