Gudang BBM Ilegal di Natar Terbongkar, Diduga Milik Oknum Polisi

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek tempat minyak ilegal. Foto: Humas

Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek tempat minyak ilegal. Foto: Humas

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan BBM ilegal.

Minyak mentah atau  minyak cong (marine fuel oil) yang ditemukan di tempat itu, diperkirakan berasal dari pengeboran ilegal di Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, informasi keberadaan tempat ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Donny Arief Pratomo.

Senin (6/3/2023), Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung mengecek ke lokasi. Tepatnya di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Natar, Lamsel.

Baca Juga :  Wagub Jihan Ikuti Bersih-bersih Pantai Mutun Bareng Komunitas Bank Sampah dan Pokdarwis

Beberapa saksi diperiksa. Ketua RT setempat, Zainal, menerangkan gudang dimaksud milik seorang oknum polisi, bernama Putra.

Saksi lain, Dini Frista Harsi, warga sekitar lokasi menerangkan, gudang sudah beroperasi lebih kurang satu tahun.

Terakhir, kegiatan dilakukan satu minggu lalu. Sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel melakukan bongkar muat di sana. Terlihat 2-3 orang di lokasi.

Dari gudang ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) sembilan unit tandon kapasitas 1.000 Liter, di mana dua tandon dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Wiyadi: Pemahaman Ideologi Pancasila Sangat Penting untuk Masyarakat

Sementara, tujuh tandon dalam keadaan terisi BBM yang menyerupai Pertalite dengan total 7.000 liter.

Polisi juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching biru, satu kaleng bleaching kuning, tiga buah wadah, serta empat ember.

Atas perbuatannya, oknum polisi ini sedang dalam pengamanan Ditreskrimsus bekerjasama dengan Bidpropam Polda Lampung.

Jika terbukti bersalah, ia dijerat Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Komisi III DPRD Sebut Pengerukan Bukit Jadi Biang Keladi Banjir di Bandar Lampung
Berita ini 274 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Jelang Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Kotabumi Diduga Melakukan Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 20:09 WIB

Pelatihan Kerja Tubaba 2025

TULANGBAWANG BARAT

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB