Gudang BBM Ilegal di Natar Terbongkar, Diduga Milik Oknum Polisi

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek tempat minyak ilegal. Foto: Humas

Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek tempat minyak ilegal. Foto: Humas

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan BBM ilegal.

Minyak mentah atau  minyak cong (marine fuel oil) yang ditemukan di tempat itu, diperkirakan berasal dari pengeboran ilegal di Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, informasi keberadaan tempat ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Donny Arief Pratomo.

Senin (6/3/2023), Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung mengecek ke lokasi. Tepatnya di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Natar, Lamsel.

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Beberapa saksi diperiksa. Ketua RT setempat, Zainal, menerangkan gudang dimaksud milik seorang oknum polisi, bernama Putra.

Saksi lain, Dini Frista Harsi, warga sekitar lokasi menerangkan, gudang sudah beroperasi lebih kurang satu tahun.

Terakhir, kegiatan dilakukan satu minggu lalu. Sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel melakukan bongkar muat di sana. Terlihat 2-3 orang di lokasi.

Dari gudang ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) sembilan unit tandon kapasitas 1.000 Liter, di mana dua tandon dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Sementara, tujuh tandon dalam keadaan terisi BBM yang menyerupai Pertalite dengan total 7.000 liter.

Polisi juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching biru, satu kaleng bleaching kuning, tiga buah wadah, serta empat ember.

Atas perbuatannya, oknum polisi ini sedang dalam pengamanan Ditreskrimsus bekerjasama dengan Bidpropam Polda Lampung.

Jika terbukti bersalah, ia dijerat Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru

Pariwisata

Dari Kebun ke Cangkir, Wonosari Buka Wisata Edukasi Teh

Senin, 5 Okt 2026 - 18:54 WIB