LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — AS (18) warga Gunung Mas, Telukbetung Selatan (TbS), harus merenungi perbuatannya dipenjara.
Ia dipolisikan keluarga kekasihnya, FB (15), lantaran menghamili warga Tanjungkarang Timur (TkT), itu.
Kapolsek TkT Kompol Doni Aryanto menjelaskan, kehamilan FB diketahui Minggu (13/8/2023).
Orang tua FB curiga melihat perut anaknya yang membesar. Setelah didesak, FB mengaku dihamili AS.
Mendengar cerita FB, orang tuanya tidak terima dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TkT, Jumat (18/8/2023).
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Selanjutnya, AS diamankan di rumahnya pada Rabu (23/8/2023),” papar Kapolsek. (*)
Red















