Hanifah Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Pesawaran, Tekankan Penyelesaian Konflik Lewat Musyawarah

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah terus dilakukan DPRD Provinsi Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, S.E., menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Banjaran, Dusun Banjarsari, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan yang dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat itu berlangsung interaktif. Peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan sosial yang kerap muncul di lingkungan desa.

Dalam sambutannya, Hanifah menegaskan sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab anggota DPRD agar regulasi yang telah disusun tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

“Perda ini menjadi pedoman dalam menyelesaikan potensi konflik secara bijak dan demokratis melalui rembug desa. Musyawarah harus menjadi solusi utama sebelum persoalan berkembang lebih jauh,” ujarnya.

Srikandi PKB itu menilai konflik sosial sering kali berawal dari persoalan sederhana yang tidak dikomunikasikan dengan baik. Melalui mekanisme rembug desa, penyelesaian masalah dapat dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Baca Juga :  UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas

Dua narasumber, Ahmad Faizi, S.Sos., M.Pd. dan Agustina Royani, S.P., turut memaparkan substansi perda dan langkah konkret penerapannya di tingkat desa. Keduanya menekankan pentingnya dialog, partisipasi warga, serta peran aktif perempuan dan pemuda dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

Hanifah berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami pentingnya Perda Rembug Desa sebagai instrumen pencegahan konflik sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan warga dalam menjaga kerukunan.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah sesuai nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Berita Terbaru