Harga Tabung Oksigen di Lampung Capai Rp2 Juta, Ini Penyebabnya Menurut KPPU

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Ilustrasi: Kalbi Rikardo

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Ilustrasi: Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Harga harga tabung oksigen di Lampung mengalami kenaikan harga sejak hampir sepekan ini. Harga tabung oksigen ukuran 1 meter kubik kini mencapai Rp2 juta pertabung. Harga itu naik tiga kali lipat dari harga normal. Selain harganya naik, pasokan tabung oksigen juga minim bahkan hampir tidak tersedia.

Data itu disampaikan Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melakukan pemantauan harga tabung oksigen di lima provinsi wilayah kerjanya. Selain Lampung, naiknya harga tabung oksigen itu juga terjadi di Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Lihat Korban Kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Wakapolresta Bandar Lampung Turun Tangan Evakuasi

“Pemanatauan dilakukan pada 3 dan 4 Juli 2021 kemarin, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keesehatan,” ungkap Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II dalam siaran tertulis yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Selasa (6/7/2021).

Berdasarkan pemantauan pada agen pengisian oksigen, juga didapatkan informasi bahwa saat ini sudah tidak lagi melayani sewa tabung oksigen. Agen hanya melayani isi ulang dengan harga rata-rata Rp50ribu permeter kubik.

Baca Juga :  PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

“Naiknya harga tabung oksigen terjadi karena tingginya permintaan, terbatasnya stok barang, dan terbatasnya tempat penyewaan tabung,” terus Bekti.

Bekti pun mengimbau masyarakat atau stakeholder lainnya dapat menyampaikan informasi dan laporan, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, terkait adanya hambatan pada pasokan dan distribusi dan berdampak pada meningkatnya harga ditingkat konsumen. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB