Harga Tabung Oksigen di Lampung Capai Rp2 Juta, Ini Penyebabnya Menurut KPPU

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Ilustrasi: Kalbi Rikardo

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Ilustrasi: Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Harga harga tabung oksigen di Lampung mengalami kenaikan harga sejak hampir sepekan ini. Harga tabung oksigen ukuran 1 meter kubik kini mencapai Rp2 juta pertabung. Harga itu naik tiga kali lipat dari harga normal. Selain harganya naik, pasokan tabung oksigen juga minim bahkan hampir tidak tersedia.

Data itu disampaikan Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melakukan pemantauan harga tabung oksigen di lima provinsi wilayah kerjanya. Selain Lampung, naiknya harga tabung oksigen itu juga terjadi di Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pilkada Lampung Hanya 65,39 Persen, Begini Tanggapan Pj Gubernur

“Pemanatauan dilakukan pada 3 dan 4 Juli 2021 kemarin, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keesehatan,” ungkap Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II dalam siaran tertulis yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Selasa (6/7/2021).

Berdasarkan pemantauan pada agen pengisian oksigen, juga didapatkan informasi bahwa saat ini sudah tidak lagi melayani sewa tabung oksigen. Agen hanya melayani isi ulang dengan harga rata-rata Rp50ribu permeter kubik.

Baca Juga :  Usulan Tambahan Kuota LPG Belum Disetujui Kementerian, Pemprov Lampung Diminta Pantau Penyaluran

“Naiknya harga tabung oksigen terjadi karena tingginya permintaan, terbatasnya stok barang, dan terbatasnya tempat penyewaan tabung,” terus Bekti.

Bekti pun mengimbau masyarakat atau stakeholder lainnya dapat menyampaikan informasi dan laporan, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, terkait adanya hambatan pada pasokan dan distribusi dan berdampak pada meningkatnya harga ditingkat konsumen. (*)

Red

Berita Terkait

Syahroni Yusuf Juara Biliar Cup 1 SIWO PWI Lampung, Ajang Cetak Atlet Berbakat
Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas
Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV
Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun
Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah
Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru
Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024
Program Guru Mengabdi Pemprov Lampung Sabet IGA Award 2024
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 12:22 WIB

Syahroni Yusuf Juara Biliar Cup 1 SIWO PWI Lampung, Ajang Cetak Atlet Berbakat

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:06 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:16 WIB

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:01 WIB

Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah

Berita Terbaru

Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 di SDN 4 Kecamatan Tumijajar

TULANGBAWANG BARAT

Police Goes To School Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 Feb 2025 - 20:30 WIB