Harga Tabung Oksigen di Lampung Capai Rp2 Juta, Ini Penyebabnya Menurut KPPU

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Ilustrasi: Kalbi Rikardo

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Ilustrasi: Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Harga harga tabung oksigen di Lampung mengalami kenaikan harga sejak hampir sepekan ini. Harga tabung oksigen ukuran 1 meter kubik kini mencapai Rp2 juta pertabung. Harga itu naik tiga kali lipat dari harga normal. Selain harganya naik, pasokan tabung oksigen juga minim bahkan hampir tidak tersedia.

Data itu disampaikan Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melakukan pemantauan harga tabung oksigen di lima provinsi wilayah kerjanya. Selain Lampung, naiknya harga tabung oksigen itu juga terjadi di Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi, Beri Arahan Tiga Sektor Penting

“Pemanatauan dilakukan pada 3 dan 4 Juli 2021 kemarin, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keesehatan,” ungkap Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II dalam siaran tertulis yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Selasa (6/7/2021).

Berdasarkan pemantauan pada agen pengisian oksigen, juga didapatkan informasi bahwa saat ini sudah tidak lagi melayani sewa tabung oksigen. Agen hanya melayani isi ulang dengan harga rata-rata Rp50ribu permeter kubik.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

“Naiknya harga tabung oksigen terjadi karena tingginya permintaan, terbatasnya stok barang, dan terbatasnya tempat penyewaan tabung,” terus Bekti.

Bekti pun mengimbau masyarakat atau stakeholder lainnya dapat menyampaikan informasi dan laporan, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, terkait adanya hambatan pada pasokan dan distribusi dan berdampak pada meningkatnya harga ditingkat konsumen. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan
Wagub Jihan Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri di Lampung Selatan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII
Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit
Pemprov Gelar Forum Pembahasan CSR Lampung, Dorong Program Prioritas Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital
Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:39 WIB

Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:34 WIB

Wagub Jihan Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri di Lampung Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:59 WIB

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:59 WIB