LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Salah satu staf honor Unila Fajar Pamukti Putra akui ikut menitipkan dua mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran dengan menyetorkan uang sebesar Rp625 juta kepada terdakwa M. Basri.
Hal tersebut diungkapkan Fajar saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa eks Rektor Unila Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023).
Dalam persidangan, Fajar mengaku menerima titipan dua mahasiswa untuk masuk ke Fakutas Kedokteran, kemudian dirinya menyampaikan kepada M. Basri.
“Pak Basri mengatakan, bisa dibantu asal ada ‘Isi’, kalau tidak ada nggak bisa,” ujarnya.
Fajar mengatakan, total uang selurunya Rp625 juta, masing-masing dari saksi Fery Antonius sebesar Rp325 juta, dan dari Ibu Linda Fitri (saksi yang tidak hadir) sebesar Rp300 juta.
“Semuanya saya serahkan ke Pak Basri, dan saya dikasih Rp2 juta oleh Pak Basri tapi itu dari kantong pribadi. Selain itu tidak ada,” kata dia.
Fajar juga mengaku, sempat terjadi permasalahan di internal Unila, karena adanya peristiwa yang viral. Di mana ada salah satu mahasiswa yang passing grade atau nilai tinggi tapi tidak lulus, sedangkan mahasiswa yang nilainya di bawah passing grade lulus.
“Kemudian Pak Basri titip pesan ke saya, jangan sampai Pak Rektor tahu bahwa itu mahasiswa titipan pak Basri,” ujarnya. (*)
red
