Hotel Ini Kemplang Pajak Hampir Rp1 Miliar, Berikut Pajak Rumah Makan & Hotel yang Disegel

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Sejumlah rumah makan dan hotel di Bandarlampung yang diduga mengemplang pajak dan tidak maksimal menggunakan tapping box, terus disisir Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) setempat.

Menurut informasi yang dikumpulkan rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rumah Makan Sederhana disegel karena tidak menggunakan tapping box. Akibatnya potensi pajak yang diperkirakan hingga Rp15 juta, namun pihak rumah makan hanya menyetor Rp5 juta. Begitu juga Rumah Makan Soto Sedap Boyolali yang memiliki potensi pajak sekitar Rp9-10 juta perbulan.

Selanjutnya, Rumah Makan Mbak Mar sudah menunggak pajak dari Maret 2020 dari yang seharusnya Rp6,5 juta perbulan, tetapi karena tidak menggunakan tapping box, pengelola hanya membayar Rp1 juta perbulan.

Baca Juga :  Pasca Kejadian Viral, Mikdar Ilyas Sampaikan Pengawasan SPPG Wajib Diperketat

Terakhir restoran siap saji Gaaram sudah tidak membayar pajak sejak Juli 2020. Total tunggakan pajaknya mencapai lebih dari Rp100 juta.

Tidak hanya rumah makan, beberapa hotel juga disegel karena belum melunasi tunggakan pajaknya. Seperti Hotel Sari Damai yang berada di Jalan Teuku Umar, sudah menunggak pajak sejak Maret 2020 dengan nilai pajak Rp5 juta perbulan.

Baca Juga :  24,7 Juta Wisatawan Kunjungi Lampung Sepanjang 2025, Dorong Perputaran Ekonomi Rp53,11 Triliun

Lalu Hotel Sahid di Jalan Yos Sudarso menunggak pajak senilai Rp16-20 juta perbulan dari November 2020. Bahkan Hotel Marcopolo yang ada di Jalan Dr. Susilo memiliki tunggakan pajak mencapai hampir Rp1 miliar.

Ketua Tim P4D Bandarlampung M. Umar mengatakan, seluruh tempat makan dan hotel itu sementara tidak boleh beroperasi sampai seluruh kewajibannya terpenuhi.

“Kami yakin, dengan (ketegasan) ini, potensi pendapatan pajak lebih besar kedepannya. Kita berharap semua pengusaha untuk bekerjasama dengan baik dan mentaati aturan yang ada,” tegasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik
Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026
Warga Antusias Serbu Pasar Murah PWI Lampung, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar
Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027
Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah Polri di Bandar Lampung
Kepala BPKAD Sampaikan THR dan Gaji 13 ASN Pringsewu Cair Bertahap, Total Rp. 29,2 Miliar
Gubernur Mirza Terima Kunjungan Brigjen TNI Haryantana, Kasdam Baru XVII/Cendrawasih
Resmi! BPN Serahkan Sertifikat Tanah Balai Wartawan Solfian Ahmad PWI Lampung
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:22 WIB

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:11 WIB

Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:01 WIB

Warga Antusias Serbu Pasar Murah PWI Lampung, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:59 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:18 WIB

Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah Polri di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Polresta Bandar Lampung mengimbau pemudik memanfaatkan fasilitas Pospam dan Posyan untuk beristirahat. Sumber: Humas Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 19:22 WIB

Pelayanan SIM Keliling. Sumber: Korlantas Polri

BANDAR LAMPUNG

Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 18:11 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:59 WIB