Hotel Ini Kemplang Pajak Hampir Rp1 Miliar, Berikut Pajak Rumah Makan & Hotel yang Disegel

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Sejumlah rumah makan dan hotel di Bandarlampung yang diduga mengemplang pajak dan tidak maksimal menggunakan tapping box, terus disisir Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) setempat.

Menurut informasi yang dikumpulkan rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rumah Makan Sederhana disegel karena tidak menggunakan tapping box. Akibatnya potensi pajak yang diperkirakan hingga Rp15 juta, namun pihak rumah makan hanya menyetor Rp5 juta. Begitu juga Rumah Makan Soto Sedap Boyolali yang memiliki potensi pajak sekitar Rp9-10 juta perbulan.

Selanjutnya, Rumah Makan Mbak Mar sudah menunggak pajak dari Maret 2020 dari yang seharusnya Rp6,5 juta perbulan, tetapi karena tidak menggunakan tapping box, pengelola hanya membayar Rp1 juta perbulan.

Baca Juga :  Dukungan PalmCo untuk Kartini Masa Kini, Berkarir di Perkebunan Bukan Sekadar Mimpi

Terakhir restoran siap saji Gaaram sudah tidak membayar pajak sejak Juli 2020. Total tunggakan pajaknya mencapai lebih dari Rp100 juta.

Tidak hanya rumah makan, beberapa hotel juga disegel karena belum melunasi tunggakan pajaknya. Seperti Hotel Sari Damai yang berada di Jalan Teuku Umar, sudah menunggak pajak sejak Maret 2020 dengan nilai pajak Rp5 juta perbulan.

Baca Juga :  Eva Janji Beri Rp100 Juta untuk Palestina saat Sidang Paripurna di DPRD Bandar Lampung

Lalu Hotel Sahid di Jalan Yos Sudarso menunggak pajak senilai Rp16-20 juta perbulan dari November 2020. Bahkan Hotel Marcopolo yang ada di Jalan Dr. Susilo memiliki tunggakan pajak mencapai hampir Rp1 miliar.

Ketua Tim P4D Bandarlampung M. Umar mengatakan, seluruh tempat makan dan hotel itu sementara tidak boleh beroperasi sampai seluruh kewajibannya terpenuhi.

“Kami yakin, dengan (ketegasan) ini, potensi pendapatan pajak lebih besar kedepannya. Kita berharap semua pengusaha untuk bekerjasama dengan baik dan mentaati aturan yang ada,” tegasnya. (*)

Red

Berita Terkait

PalmCo Salurkan 61 Ton Daging Kurban ke 50 Daerah di Indonesia
Pemkab Lampung Utara Lepas Keberangkatan 47 CJH Kloter 2 Tahun 2025
Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia, Lewat Gerakan Ayo Bisnis Pangan
Kategori Inovatif dan Kolaboratif, PWI Lampura Raih Penghargaan Sebagai PWI Terbaik Se-Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Sambut Baik Kerjasama Pengelolaan Pertanian dan Perkebunan dengan Uni Emirat Arab
Transparansi dan Integritas, Kunci Sukses Lampung Utara Pertahankan WTP
Lampung Timur Pertahankan Predikat WTP untuk Ketujuh Kalinya, Bupati Ela: Ini Bukti Kami Serius Bangun Daerah
Perluas Jaringan Kerjasama Pertanian, Pemprov Lampung Gaet Investasi dari Shandong, Tiongkok
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:21 WIB

PalmCo Salurkan 61 Ton Daging Kurban ke 50 Daerah di Indonesia

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:26 WIB

Pemkab Lampung Utara Lepas Keberangkatan 47 CJH Kloter 2 Tahun 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:23 WIB

Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia, Lewat Gerakan Ayo Bisnis Pangan

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:32 WIB

Kategori Inovatif dan Kolaboratif, PWI Lampura Raih Penghargaan Sebagai PWI Terbaik Se-Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:17 WIB

Pemprov Lampung Sambut Baik Kerjasama Pengelolaan Pertanian dan Perkebunan dengan Uni Emirat Arab

Berita Terbaru

Pelantikan Penjabat Kepala Tiyuh Mekar Asri

TULANGBAWANG BARAT

Bupati Lantik Penjabat Kepala Tiyuh Mekar Asri 

Jumat, 13 Jun 2025 - 20:11 WIB

Foto Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Miris, Ayah di Tubaba Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:34 WIB