LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Sejumlah rumah makan dan hotel di Bandarlampung yang diduga mengemplang pajak dan tidak maksimal menggunakan tapping box, terus disisir Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) setempat.
Menurut informasi yang dikumpulkan rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rumah Makan Sederhana disegel karena tidak menggunakan tapping box. Akibatnya potensi pajak yang diperkirakan hingga Rp15 juta, namun pihak rumah makan hanya menyetor Rp5 juta. Begitu juga Rumah Makan Soto Sedap Boyolali yang memiliki potensi pajak sekitar Rp9-10 juta perbulan.
Selanjutnya, Rumah Makan Mbak Mar sudah menunggak pajak dari Maret 2020 dari yang seharusnya Rp6,5 juta perbulan, tetapi karena tidak menggunakan tapping box, pengelola hanya membayar Rp1 juta perbulan.
Terakhir restoran siap saji Gaaram sudah tidak membayar pajak sejak Juli 2020. Total tunggakan pajaknya mencapai lebih dari Rp100 juta.
Tidak hanya rumah makan, beberapa hotel juga disegel karena belum melunasi tunggakan pajaknya. Seperti Hotel Sari Damai yang berada di Jalan Teuku Umar, sudah menunggak pajak sejak Maret 2020 dengan nilai pajak Rp5 juta perbulan.
Lalu Hotel Sahid di Jalan Yos Sudarso menunggak pajak senilai Rp16-20 juta perbulan dari November 2020. Bahkan Hotel Marcopolo yang ada di Jalan Dr. Susilo memiliki tunggakan pajak mencapai hampir Rp1 miliar.
Ketua Tim P4D Bandarlampung M. Umar mengatakan, seluruh tempat makan dan hotel itu sementara tidak boleh beroperasi sampai seluruh kewajibannya terpenuhi.
“Kami yakin, dengan (ketegasan) ini, potensi pendapatan pajak lebih besar kedepannya. Kita berharap semua pengusaha untuk bekerjasama dengan baik dan mentaati aturan yang ada,” tegasnya. (*)
Red