Hotel Ini Kemplang Pajak Hampir Rp1 Miliar, Berikut Pajak Rumah Makan & Hotel yang Disegel

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Sejumlah rumah makan dan hotel di Bandarlampung yang diduga mengemplang pajak dan tidak maksimal menggunakan tapping box, terus disisir Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) setempat.

Menurut informasi yang dikumpulkan rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rumah Makan Sederhana disegel karena tidak menggunakan tapping box. Akibatnya potensi pajak yang diperkirakan hingga Rp15 juta, namun pihak rumah makan hanya menyetor Rp5 juta. Begitu juga Rumah Makan Soto Sedap Boyolali yang memiliki potensi pajak sekitar Rp9-10 juta perbulan.

Selanjutnya, Rumah Makan Mbak Mar sudah menunggak pajak dari Maret 2020 dari yang seharusnya Rp6,5 juta perbulan, tetapi karena tidak menggunakan tapping box, pengelola hanya membayar Rp1 juta perbulan.

Baca Juga :  Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah

Terakhir restoran siap saji Gaaram sudah tidak membayar pajak sejak Juli 2020. Total tunggakan pajaknya mencapai lebih dari Rp100 juta.

Tidak hanya rumah makan, beberapa hotel juga disegel karena belum melunasi tunggakan pajaknya. Seperti Hotel Sari Damai yang berada di Jalan Teuku Umar, sudah menunggak pajak sejak Maret 2020 dengan nilai pajak Rp5 juta perbulan.

Baca Juga :  PTPN IV Reg 4 Salurkan Dana Rp 261 Juta untuk Pembangunan Sosial dan Ekonomi Masyarakat

Lalu Hotel Sahid di Jalan Yos Sudarso menunggak pajak senilai Rp16-20 juta perbulan dari November 2020. Bahkan Hotel Marcopolo yang ada di Jalan Dr. Susilo memiliki tunggakan pajak mencapai hampir Rp1 miliar.

Ketua Tim P4D Bandarlampung M. Umar mengatakan, seluruh tempat makan dan hotel itu sementara tidak boleh beroperasi sampai seluruh kewajibannya terpenuhi.

“Kami yakin, dengan (ketegasan) ini, potensi pendapatan pajak lebih besar kedepannya. Kita berharap semua pengusaha untuk bekerjasama dengan baik dan mentaati aturan yang ada,” tegasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas
Regional 3 Turut Aksi Tanam Jagung Guna Mendukung Percepatan Swasembada Pangan
Program Intercropping Sawit dan Padi Sukses Bantu Petani Sawit Dapatkan Pendapatan Sampingan
PTPN I Gelar Sosialisasi Aplikasi NADINE di Reg 3 Secara Hybrid
Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV
DPD RI Apresiasi Kontribusi PTPN IV Regional III dalam Pembangunan Riau
CTAS: Solusi Digital PTPN IV untuk Efisiensi Administrasi Perpajakan
Dewan Komisaris Apresiasi Teknologi Modern di PTPN IV Reg 7
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:06 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:28 WIB

Regional 3 Turut Aksi Tanam Jagung Guna Mendukung Percepatan Swasembada Pangan

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:44 WIB

Program Intercropping Sawit dan Padi Sukses Bantu Petani Sawit Dapatkan Pendapatan Sampingan

Senin, 20 Januari 2025 - 11:15 WIB

PTPN I Gelar Sosialisasi Aplikasi NADINE di Reg 3 Secara Hybrid

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:16 WIB

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Berita Terbaru

PESAWARAN

Studi Tiru ILP, Dinkes dan DPRD Pesawaran Kunker ke Kendal

Sabtu, 25 Jan 2025 - 01:17 WIB