LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) berlangsung khidmat dan penuh makna di Lapangan KORPRI, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (1/12/2025).
Wakil Gubernur Lampung, Dr. Jihan Nurlela, MM, memimpin jalannya upacara, sekaligus membuka momentum refleksi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutan Ketua Umum KORPRI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., yang dibacakan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, ditegaskan pentingnya penguatan ASN melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Menurutnya, UU baru ini dirancang untuk menjawab tantangan birokrasi modern dan memastikan pelayanan publik berjalan semakin profesional.
“UU ini hadir untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, serta kenyamanan ASN dalam bekerja. Sekaligus menjaga standar pelayanan dan jalur karier yang lebih jelas,” tegas Zudan.
UU tersebut juga memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, dengan menekankan pentingnya semangat kebersamaan serta reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Penyempurnaan Penting dalam UU No.20 Tahun 2023:
Dikutip dari situs peraturan.bpk.go.id, sejumlah penyempurnaan yang dibawa UU No.20/2023 meliputi:
1. Fokus Penguatan Sistem Merit
UU baru memberi penegasan kuat terhadap pengawasan Sistem Merit, yang sebelumnya dalam UU No.5/2014 belum dijabarkan secara rinci. Pengawasan ini penting untuk memastikan proses manajemen ASN berjalan objektif dan bebas dari praktik tidak profesional.
2. Penataan Tenaga Honorer Masuk Regulasi Utama
Isu tenaga honorer yang selama ini menjadi problem nasional akhirnya masuk sebagai pokok pengaturan. Hal ini tidak ditemukan dalam UU No.5/2014, sehingga UU baru dinilai lebih responsif terhadap kebutuhan lapangan.
3. Transformasi Digital Manajemen ASN
UU No.20/2023 membawa terobosan dengan memasukkan digitalisasi Manajemen ASN secara komprehensif. Sebelumnya, UU No.5/2014 hanya menyebutkan Sistem Informasi ASN tanpa mengatur transformasi digital secara menyeluruh.
4. Batas Usia Pensiun Diatur Lebih Rinci
Aturan mengenai batas usia pensiun kini dijelaskan lebih detail baik untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Pembaruan ini memberikan kepastian karier yang lebih jelas bagi ASN.
5. Penyederhanaan Struktur dan Peran ASN
UU baru menegaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, dengan peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas pemerintahan yang profesional, antikorupsi, dan berintegritas. Penjabaran ini lebih sederhana dan fokus dibanding UU sebelumnya.
Dengan hadirnya UU No.20 Tahun 2023, pemerintah berharap ASN dapat semakin adaptif, profesional, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat serta tepat kepada masyarakat.
Semangat HUT KORPRI ke-54 ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi adalah perjalanan panjang yang harus terus dijaga dan diperkuat. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari









