Ikon Jadi Petaka, Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar Seret Dawam Rahardjo ke Jeruji Besi

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Ambisi menjadikan gerbang rumah dinas sebagai simbol kemegahan di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berakhir tragis. Proyek yang semula digadang-gadang menjadi kebanggaan daerah itu justru membawa mantan Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo, ke balik jeruji besi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Dawam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim Tahun Anggaran (TA) 2022. Penetapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) malam.

Tak sendiri, tiga nama lain juga turut dijerat: AC alias AGS selaku direktur perusahaan pelaksana, MDR yang merupakan ASN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SS alias SWN, direktur konsultan perencana sekaligus pengawas proyek.

Proyek ini menelan anggaran fantastis, mencapai Rp6,8 miliar. Namun, dari hasil penyidikan, negara justru dirugikan hingga Rp3,8 miliar akibat rekayasa yang dilakukan secara sistematis.

Baca Juga :  IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional

“Kami telah memeriksa 36 saksi. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Kasus bermula dari mimpi besar Dawam yang ingin menghadirkan ikon kebanggaan baru untuk Lamtim. Terinspirasi dari patung ikonik di salah satu kabupaten tetangga, ia memerintahkan penyusunan rencana pembangunan.

Namun proses perencanaan menyimpang jauh dari prosedur. Desain gerbang ternyata hasil menjiplak karya seniman ternama asal Bali, yang kemudian digunakan SWN untuk mendapatkan proyek jasa konsultasi. Rupanya, perusahaan tersebut hanyalah kedok, proyek sudah diatur untuk jatuh ke tangan perusahaan yang dikendalikannya.

Parahnya lagi, MDR, PPK proyek ini, diduga memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atas perintah Dawam. Pekerjaan seni yang seharusnya dikerjakan oleh pihak profesional justru dikemas seolah proyek konstruksi biasa.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Pemenang tender sudah “disiapkan”: CV GTA milik AGS. Tapi setelah menang, proyek malah disubkon ke pihak lain. Alur inilah yang membuka celah penyimpangan besar, hingga merugikan negara.

“Modusnya sangat rapi dan terstruktur, mulai dari perencanaan, tender, hingga pelaksanaan proyek,” ungkap Armen.

Kini keempat tersangka ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung, untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan subsidair Pasal 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Bupati Tubaba Jemput Bola Layani Warga Lewat Q Sehat Home Care
Marga Buay Bulan Bersatu Sampaikan Aspirasi, Pemkab Tubaba Dorong Penyelesaian Persoalan dengan PTPN I
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi
BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS
Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI
Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Bupati Tubaba Jemput Bola Layani Warga Lewat Q Sehat Home Care

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Marga Buay Bulan Bersatu Sampaikan Aspirasi, Pemkab Tubaba Dorong Penyelesaian Persoalan dengan PTPN I

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:21 WIB

Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:21 WIB