Ikon Jadi Petaka, Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar Seret Dawam Rahardjo ke Jeruji Besi

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Ambisi menjadikan gerbang rumah dinas sebagai simbol kemegahan di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berakhir tragis. Proyek yang semula digadang-gadang menjadi kebanggaan daerah itu justru membawa mantan Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo, ke balik jeruji besi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Dawam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim Tahun Anggaran (TA) 2022. Penetapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) malam.

Tak sendiri, tiga nama lain juga turut dijerat: AC alias AGS selaku direktur perusahaan pelaksana, MDR yang merupakan ASN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SS alias SWN, direktur konsultan perencana sekaligus pengawas proyek.

Proyek ini menelan anggaran fantastis, mencapai Rp6,8 miliar. Namun, dari hasil penyidikan, negara justru dirugikan hingga Rp3,8 miliar akibat rekayasa yang dilakukan secara sistematis.

Baca Juga :  Gerindra Desak Transparansi, Lelang Ulang 24 Proyek Rp27 Miliar di Lampung Utara Berpotensi Tabrak Prosedur

“Kami telah memeriksa 36 saksi. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Kasus bermula dari mimpi besar Dawam yang ingin menghadirkan ikon kebanggaan baru untuk Lamtim. Terinspirasi dari patung ikonik di salah satu kabupaten tetangga, ia memerintahkan penyusunan rencana pembangunan.

Namun proses perencanaan menyimpang jauh dari prosedur. Desain gerbang ternyata hasil menjiplak karya seniman ternama asal Bali, yang kemudian digunakan SWN untuk mendapatkan proyek jasa konsultasi. Rupanya, perusahaan tersebut hanyalah kedok, proyek sudah diatur untuk jatuh ke tangan perusahaan yang dikendalikannya.

Parahnya lagi, MDR, PPK proyek ini, diduga memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atas perintah Dawam. Pekerjaan seni yang seharusnya dikerjakan oleh pihak profesional justru dikemas seolah proyek konstruksi biasa.

Baca Juga :  Sempat Kosong Dua Hari, Harga Telur di Lampung Utara Tembus Rp35 Ribu per Kg

Pemenang tender sudah “disiapkan”: CV GTA milik AGS. Tapi setelah menang, proyek malah disubkon ke pihak lain. Alur inilah yang membuka celah penyimpangan besar, hingga merugikan negara.

“Modusnya sangat rapi dan terstruktur, mulai dari perencanaan, tender, hingga pelaksanaan proyek,” ungkap Armen.

Kini keempat tersangka ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung, untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan subsidair Pasal 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru