LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa Andi Desfiandi sebut Mualimin potong uang infaq dirinya untuk Lampung Nadylin Center sebesar Rp50 juta.
Hal tersebut disampaikan Andi dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (27/12/2022).
Dalam persidangan, Andi mengatakan dirinya diminta untuk berinfaq oleh Rektor Unila nonaktif Karomani usai dibantu meloloskan cucunya sebagai mahasiswa baru di Unila.
“Saya bertemu di rumahnya Karomani, di sana ada Ary Meizari, Karomani, dan Mualimin,” ujarnya.
Menurut Andi, saat itu Prof Karomani menyampaikan bahwa pihaknya tengah membangun gedung Lampung Nahdiyin Center.
“Kalau mau membantu silahkan berinfaq saja. Setelah itu saya dan Ary ke Gedung LNC diantar oleh Mualimin,” katanya.
Setelah pertemuan itu, dirinya mendapatkan informasi dari Ary Meizari bahwa Mualimin memberikan daftar harga furniture yang harus dibeli dengan total Rp.400 juta lebih.
Tetapi dirinya merasa keberatan dengan harga sebesar tersebut, hingga akhirnya memutuskan untuk berinfaq sebesar Rp250 juta.
“Duit itu saya titipkan ke Ary, karena saya ada giat di Jakarta, total ada 3 gepok uang pecahan Rp100 ribu dibungkus 2 plastik dalam hitam luar putih,” katanya.
Selain itu, lanjut Andi, saat di BAP oleh penyidik KPK, dirinya mengetahui dari Rp250 juta yang diberikan, Mualimin hanya menyetorkan uang ke Karomani hanya Rp200 juta saja.
“Hal tersebut dikonfrontir langsung oleh penyidik KPK dengan menghadirkan Saya, Ary dan Mualimin. Dan diakui oleh Mualimin setelah penyidik KPK menemukan uang Rp50 juta di rumah Mualimin,” tandasnya. (*)
Red
