LampungCorner.com, TUBABA – Masa jabatan Kepala Tiyuh (Desa) di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, resmi diperpanjang 2 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tubaba Sofiyan Nur, mengatakan bahwa masa jabatan Kepala Tiyuh terhitung sejak tahun 2024 menjadi 8 tahun, dari yang semula 6 tahun.
“Hal itu menyesuaikan undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujar Sofiyan Nur saat dikonfirmasi Lampung Corner di kantor Pemda Tubaba, Senin (20/05/2024).
Menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi DPMT dengan Mendagri melalui Dirjen Bina Pemdes terkait telah diundangkannya UU nomor 3 tahun 2024 tersebut, bahwa di pasal 118 dinyatakan masa jabatan Kepala Tiyuh diperpanjang dua tahun, dan aturan itu berlaku mulai untuk masa jabatan Kepala Tiyuh yang masih menjabat saat ini.
“Oleh sebab itu, di Kabupaten Tubaba ini yang sedianya ada 24 Kepala Tiyuh yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang, maka secara otomatis diperpanjang dua tahun. Begitu juga seterusnya bagi Kepala Tiyuh yang habis masa jabatannya di 2025, 2026, dan seterusnya secara otomatis diperpanjang,” terang Sofiyan.
Sofiyan menjelaskan, bagi Kepala Tiyuh yang sudah habis masa jabatannya, maka nantinya akan dilakukan pengukuhan kembali, termasuk penerbitan SK baru untuk perpanjangan.
“Kepala Tiyuh yang sudah habis jabatannya nanti, akan kembali dikukuhkan dan diberi SK baru perpanjangan masa jabatan. Namun, untuk kepastian bagaimana petunjuk teknis pengukuhannya, kita masih menunggu surat edaran dari Kementerian,” jelasnya.
Dia juga menerangkan, berdasar UU nomor 3 tahun 2024, bagi Kepala Tiyuh yang saat ini sudah menjalani masa jabatan periode ke 3, maka tidak bisa lagi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) selanjutnya.
“Namun, bagi Kepala Tiyuh yang masih menjabat di masa jabatan periode ke 1 dan 2, masih bisa mencalonkan diri kembali pada Pilkati berikutnya. Aturan itu mengacu pada pasal 118 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru,” ungkapnya.
Sofiyan menambahkan, masa jabatan Kepala Tiyuh sebelumnya adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 3 kali masa jabatan. Namun, setelah masa jabatan menjadi 8 tahun dengan aturan terbaru saat ini, Kepala Tiyuh hanya dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan saja.
“Saya berharap kepada seluruh Kepala Tiyuh yang saat ini menjabat, bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dilaksanakan. Tentunya ini harus disikapi dengan peningkatan kinerja, pelayanan dan pembangunan yang lebih baik, serta hindarilah perbuatan atau hal-hal yang dapat melanggar hukum,” pungkasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari










