Jabatan Kepala Tiyuh Resmi Diperpanjang 2 Tahun, Sofiyan : Dikukuhkan dan Diberi SK Baru

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tubaba, Sofiyan Nur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tubaba, Sofiyan Nur.

LampungCorner.com, TUBABA – Masa jabatan Kepala Tiyuh (Desa) di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, resmi diperpanjang 2 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tubaba Sofiyan Nur, mengatakan bahwa masa jabatan Kepala Tiyuh terhitung sejak tahun 2024 menjadi 8 tahun, dari yang semula 6 tahun.

“Hal itu menyesuaikan undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujar Sofiyan Nur saat dikonfirmasi Lampung Corner di kantor Pemda Tubaba, Senin (20/05/2024).

Menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi DPMT dengan Mendagri melalui Dirjen Bina Pemdes terkait telah diundangkannya UU nomor 3 tahun 2024 tersebut, bahwa di pasal 118 dinyatakan masa jabatan Kepala Tiyuh diperpanjang dua tahun, dan aturan itu berlaku mulai untuk masa jabatan Kepala Tiyuh yang masih menjabat saat ini.

“Oleh sebab itu, di Kabupaten Tubaba ini yang sedianya ada 24 Kepala Tiyuh yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang, maka secara otomatis diperpanjang dua tahun. Begitu juga seterusnya bagi Kepala Tiyuh yang habis masa jabatannya di 2025, 2026, dan seterusnya secara otomatis diperpanjang,” terang Sofiyan.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Sofiyan menjelaskan, bagi Kepala Tiyuh yang sudah habis masa jabatannya, maka nantinya akan dilakukan pengukuhan kembali, termasuk penerbitan SK baru untuk perpanjangan.

“Kepala Tiyuh yang sudah habis jabatannya nanti, akan kembali dikukuhkan dan diberi SK baru perpanjangan masa jabatan. Namun, untuk kepastian bagaimana petunjuk teknis pengukuhannya, kita masih menunggu surat edaran dari Kementerian,” jelasnya.

Dia juga menerangkan, berdasar UU nomor 3 tahun 2024, bagi Kepala Tiyuh yang saat ini sudah menjalani masa jabatan periode ke 3, maka tidak bisa lagi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) selanjutnya.

“Namun, bagi Kepala Tiyuh yang masih menjabat di masa jabatan periode ke 1 dan 2, masih bisa mencalonkan diri kembali pada Pilkati berikutnya. Aturan itu mengacu pada pasal 118 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru,” ungkapnya.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Sofiyan menambahkan, masa jabatan Kepala Tiyuh sebelumnya adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 3 kali masa jabatan. Namun, setelah masa jabatan menjadi 8 tahun dengan aturan terbaru saat ini, Kepala Tiyuh hanya dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan saja.

“Saya berharap kepada seluruh Kepala Tiyuh yang saat ini menjabat, bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dilaksanakan. Tentunya ini harus disikapi dengan peningkatan kinerja, pelayanan dan pembangunan yang lebih baik, serta hindarilah perbuatan atau hal-hal yang dapat melanggar hukum,” pungkasnya. (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru