Jajakan 2 PSK, Seorang Mucikari di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial AM (23) di sebuah penginapan di Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat malam (7/3/2025). AM ditangkap setelah terbukti menjajakan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) kepada dua pria hidung belang.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat pihaknya menggelar razia penyakit masyarakat. Saat memeriksa penginapan tersebut, petugas mendapati dua wanita sedang melayani pelanggan pria.

“Setelah diinterogasi, kedua wanita itu mengaku diperintah oleh tersangka AM untuk melayani tamu tersebut. Sementara itu, kedua pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp2 juta kepada AM,” jelas AKP Riyadi pada Minggu (9/3/2025)

Baca Juga :  Resmi Dilantik Prabowo, Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Siap Jalankan Amanah Rakyat

Berdasarkan pengakuan tersebut, Lanjut Riadi, polisi langsung menangkap AM yang saat itu tengah menunggu di sekitar penginapan. Kepada petugas, AM yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui telah menjalankan bisnis esek-esek tersebut selama satu tahun terakhir.

Menurut AM, tarif para PSK binaannya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pelanggan. Dari setiap transaksi, AM mendapatkan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu. Ia juga mengakui bahwa usahanya tidak dipromosikan secara online, melainkan hanya melalui pelanggan tetap.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Hadiri High Level Meeting TPID Kesiapan Hadapi Ramadhan dan Lebaran

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta,” bebernya.

Atas perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo. Sementara itu, dua wanita PSK dan dua pelanggan pria masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” tutup AKP Riyadi. (Wahyu)

Berita Terkait

Rahayu Pamungkas Resmi Jabat Ketua Dekranasda, Bunda PAUD dan Bunda Literasi Pringsewu
Polres Pringsewu Gelar Aksi Sosial, Berbagi Takjil ke Masyarakat
Bupati Pringsewu Hadiri Kajian Ramadhan PW Muhammadiyah di UMPRi
Wujudkan Pringsewu Makmur, Riyanto Ajak Sinergitas Seluruh Elemen Masyarakat
PWI Pringsewu Gelar Buka Bersama dan Ramah Tamah
Ground Breaking Jalan Provinsi Oleh Gubernur Lampung dan Bupati Pringsewu, Mengawali PTHC
Gubernur Safari Ramadhan di Pringsewu, Riyanto Pamungkas Beri Hadiah Kitab Suci Al Qur’an Terjemahan Bahasa Lampung
Modus Pecah Kaca Mobil, Uang 246 Juta Milik Warga Sukoharjo Raib
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:54 WIB

Rahayu Pamungkas Resmi Jabat Ketua Dekranasda, Bunda PAUD dan Bunda Literasi Pringsewu

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:51 WIB

Polres Pringsewu Gelar Aksi Sosial, Berbagi Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Kajian Ramadhan PW Muhammadiyah di UMPRi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:47 WIB

Wujudkan Pringsewu Makmur, Riyanto Ajak Sinergitas Seluruh Elemen Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:29 WIB

PWI Pringsewu Gelar Buka Bersama dan Ramah Tamah

Berita Terbaru

Koramil 412-01/TBT Berbagi Takjil

TULANGBAWANG BARAT

Koramil 412-01/TBT Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Minggu, 23 Mar 2025 - 20:10 WIB

BISNIS

Dua Jam Ludes! Pasar Murah PalmCo Diminati Ribuan Warga

Sabtu, 22 Mar 2025 - 20:20 WIB

Gotong Royong Perbaikan Jalan Berlubang di TBT

TULANGBAWANG BARAT

Inisiatif, Camat TBT Bersama Warga Perbaiki Jalan Berlubang

Sabtu, 22 Mar 2025 - 16:37 WIB