Jajakan 2 PSK, Seorang Mucikari di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial AM (23) di sebuah penginapan di Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat malam (7/3/2025). AM ditangkap setelah terbukti menjajakan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) kepada dua pria hidung belang.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat pihaknya menggelar razia penyakit masyarakat. Saat memeriksa penginapan tersebut, petugas mendapati dua wanita sedang melayani pelanggan pria.

“Setelah diinterogasi, kedua wanita itu mengaku diperintah oleh tersangka AM untuk melayani tamu tersebut. Sementara itu, kedua pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp2 juta kepada AM,” jelas AKP Riyadi pada Minggu (9/3/2025)

Baca Juga :  DPD PSI Kota Bandar Lampung Kembali Gelar Aksi Berbagi Takjil Ramadan

Berdasarkan pengakuan tersebut, Lanjut Riadi, polisi langsung menangkap AM yang saat itu tengah menunggu di sekitar penginapan. Kepada petugas, AM yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui telah menjalankan bisnis esek-esek tersebut selama satu tahun terakhir.

Menurut AM, tarif para PSK binaannya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pelanggan. Dari setiap transaksi, AM mendapatkan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu. Ia juga mengakui bahwa usahanya tidak dipromosikan secara online, melainkan hanya melalui pelanggan tetap.

Baca Juga :  Sekda Marindo Sampaikan Perayaan HUT ke-62 Lampung, Digelar 31 Maret 2026 Secara Sederhana

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta,” bebernya.

Atas perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo. Sementara itu, dua wanita PSK dan dua pelanggan pria masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” tutup AKP Riyadi. (Wahyu)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Berita Terbaru