Jaksa di Kejati Lampung Akui Bertemu Istri Terpidana, tapi Bantah Terima Suap

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Anton Nur Ali (tengah) saat konferensi pers. Foto: Sulaiman

Jaksa Anton Nur Ali (tengah) saat konferensi pers. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi Lampung Bidang Pengawasan memeriksa jaksa Anton Nur Ali terkait dugaan menerima uang, suap dari Desi Sefrilla yang merupakan istri terpidana kasus illegal logging.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, hasil dari pemeriksaan tersebut, benar telah berlangsung pertemuan antara Anton dengan Desi sebanyak empat kali.

Pertemuan terjadi di lingkungan kantor maupun luar Kantor Kejati Lampung.

“Akan tetapi pertemuan tersebut atas keinginan Desi sendiri dengan maksud meminta bantuan kepada Jaksa Anton agar hukuman suaminya diringankan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Made menerangkan, setiap kali pertemuan Desi selalu berusaha untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Anton dengan harapan hukuman suaminya diringankan. Namun Anton  selalu menolak.

Baca Juga :  Wagub Jihan Lepas 1.886 Orang dalam Program Mudik Gratis Lampung 2026

Puncaknya, lanjut I Made, pada Jumat (4/9/2020), Desi mendapat pesan WhatsApp (WA) dari Nomor 087891999182 yang isinya mengaku Jaksa Anton dan meminta Desi mentransfer uang Rp30 juta karena akan bertemu Hakim Surono setelah salat Jumat.

“Desi mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA atas nama Abdul Rahman dengan bukti pengiriman melalui BRI Link ATM dikirim melalui WhatsApp tersebut. Desi juga mencoba menelepon nomor tersebut namun tidak diangkat,” ujarnya.

Kemudian, terpidana Cecep Fatoni (suami Desi), menanyakan perihal pengiriman sejumlah uang tersebut kepada jaksa Anton saat dirinya bertemu di Polsek Kemiling pada September 2020.

Baca Juga :  Pasca Terkepung Banjir, Warga Keluhkan Bantuan Pemkot Bandar Lampung

Namun Anton mengaku tidak menerima. Oleh karena itu, Cecep meminta sang istri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu dengan dugaan penipuan uang atas nama rekening Abdul Rahman.

Atas keterangan tersebut, lanjut I Made, ditemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan Anton karena beberapa kali bertemu Desi di luar sidang pengadilan.

“Dan hal tersebut tidak dibenarkan dalam kode etik Jaksa,” ungkapnya.

Ditanya perihal sanksi yang akan diterima Anton melalui pesan yang dikirim jurnalis media ini di grup, WA yang ditunjukan kepada Kasipenkum Kejati, hingga berita diturunkan belum ada jawaban. (*)

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Berita ini 390 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:31 WIB

Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Berita Terbaru