Jaksa di Kejati Lampung Akui Bertemu Istri Terpidana, tapi Bantah Terima Suap

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Anton Nur Ali (tengah) saat konferensi pers. Foto: Sulaiman

Jaksa Anton Nur Ali (tengah) saat konferensi pers. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi Lampung Bidang Pengawasan memeriksa jaksa Anton Nur Ali terkait dugaan menerima uang, suap dari Desi Sefrilla yang merupakan istri terpidana kasus illegal logging.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, hasil dari pemeriksaan tersebut, benar telah berlangsung pertemuan antara Anton dengan Desi sebanyak empat kali.

Pertemuan terjadi di lingkungan kantor maupun luar Kantor Kejati Lampung.

“Akan tetapi pertemuan tersebut atas keinginan Desi sendiri dengan maksud meminta bantuan kepada Jaksa Anton agar hukuman suaminya diringankan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Made menerangkan, setiap kali pertemuan Desi selalu berusaha untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Anton dengan harapan hukuman suaminya diringankan. Namun Anton  selalu menolak.

Baca Juga :  PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia

Puncaknya, lanjut I Made, pada Jumat (4/9/2020), Desi mendapat pesan WhatsApp (WA) dari Nomor 087891999182 yang isinya mengaku Jaksa Anton dan meminta Desi mentransfer uang Rp30 juta karena akan bertemu Hakim Surono setelah salat Jumat.

“Desi mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA atas nama Abdul Rahman dengan bukti pengiriman melalui BRI Link ATM dikirim melalui WhatsApp tersebut. Desi juga mencoba menelepon nomor tersebut namun tidak diangkat,” ujarnya.

Kemudian, terpidana Cecep Fatoni (suami Desi), menanyakan perihal pengiriman sejumlah uang tersebut kepada jaksa Anton saat dirinya bertemu di Polsek Kemiling pada September 2020.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Namun Anton mengaku tidak menerima. Oleh karena itu, Cecep meminta sang istri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu dengan dugaan penipuan uang atas nama rekening Abdul Rahman.

Atas keterangan tersebut, lanjut I Made, ditemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan Anton karena beberapa kali bertemu Desi di luar sidang pengadilan.

“Dan hal tersebut tidak dibenarkan dalam kode etik Jaksa,” ungkapnya.

Ditanya perihal sanksi yang akan diterima Anton melalui pesan yang dikirim jurnalis media ini di grup, WA yang ditunjukan kepada Kasipenkum Kejati, hingga berita diturunkan belum ada jawaban. (*)

Red

Berita Terkait

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Berita ini 404 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Berita Terbaru