Jaksa KPK Limpahkan Berkas ke PN Tanjungkarang, Karomani CS Siap Disidang

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa KPK serahkan berkas perkara Karomani CS di PN Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023). Foto: Sulaiman

Jaksa KPK serahkan berkas perkara Karomani CS di PN Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila untuk tersangka rektor Unila Karomani CS ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).

Pelimpahan berkas ketiga tersangka yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Warek 1 Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila M. Basri dilimpahkan pada kurang lebih pukul 11.45 WIB di gedung PTSP PN Tanjungkarang.

Baca Juga :  Malam Takbiran Aman dan Tertib, Ini Imbauan Polresta Bandar Lampung

Terlihat, Jaksa KPK membawa dua koper besar berisikan berkas perkara dan surat dakwaan milik Karomani, Heryandi, dan M. Basri,, didampingi dengan penasehat hukum terdakwa Karomani yakni Ahmad Handoko dan Resmen Kadhafi.

Diketahui dalam perkara kasus suap mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Karomani, Heryandi, dan M. Basri, serta Andi Desfiandi.

Baca Juga :  Bangga! Tiga Tarian Khas Lampung Barat, Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Untuk tersangka Andi Desfiandi, hingga saat ini masih menjalani persidangan di PN Tanjungkarang.

Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Jaksa KPK. Setelah ini akan dilakukan verifikasi baru akan ditentukan jadwal persidangan.

“Kalau lengkap biasahya secepatnya, tapi paling lambat 1 minggu,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB