LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila untuk tersangka rektor Unila Karomani CS ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).
Pelimpahan berkas ketiga tersangka yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Warek 1 Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila M. Basri dilimpahkan pada kurang lebih pukul 11.45 WIB di gedung PTSP PN Tanjungkarang.
Terlihat, Jaksa KPK membawa dua koper besar berisikan berkas perkara dan surat dakwaan milik Karomani, Heryandi, dan M. Basri,, didampingi dengan penasehat hukum terdakwa Karomani yakni Ahmad Handoko dan Resmen Kadhafi.
Diketahui dalam perkara kasus suap mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Karomani, Heryandi, dan M. Basri, serta Andi Desfiandi.
Untuk tersangka Andi Desfiandi, hingga saat ini masih menjalani persidangan di PN Tanjungkarang.
Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Jaksa KPK. Setelah ini akan dilakukan verifikasi baru akan ditentukan jadwal persidangan.
“Kalau lengkap biasahya secepatnya, tapi paling lambat 1 minggu,” ujarnya. (*)
Red









