LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mewanti-wanti seluruh kepala daerah (kada) di Lampung untuk tidak berurusan dengan lembaga anti rasuah ini.
Hal ini berkaca dari sekitar 30 kasus di Provinsi Lampung yang sudah ditangani KPK. Beberapa di antaranya melibatkan kepala daerah.
Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat, memaparkan dari 34 provinsi di Indonesia, terdapat sekitar 27 provinsi yang ‘wakilnya’ telah bermalam di KPK.
“Kasus tertinggi di Jawa Barat yakni sekitar 108 kasus,” kata Syarief dalam acara deklarasi dan komitmen bersama yang diadakan Ombudsman RI Perwakilan Lampung di Swissbell Hotel, Kamis (27/5/2021).
Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), Ia menjelaskan penjara di KPK RI saat ini hanya mampu menampung sekitar 37 orang. Rinciannya, 28 untuk laki-laki dan 9 orang perempuan.
“Saya berharap tidak ada lagi tamu dari Lampung ke Jalan Kuningan (Kantor KPK),” ungkap dia.
Syarief menyatakan KPK mengetahui seluruh penghasilan gubernur, wali kota, dan bupati di Lampung.
Ia berharap segala fasilitas yang diberikan negara untuk disyukuri dan mereka tetap fokus menjalankan tugas sebagai pemimpin di daerah masing-masing.
“Semoga acara ini tidak hanya formalitas, tetapi bentuk komitmen untuk menjalankan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, dalam acara ini dihadiri oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan kepala daerah di 15 Kabupaten/Kota di Lampung.
Dalam kesempatan ini, Syarief menegaskan KPK juga mengawasi BPN/ATR, Kemendikbud, dan Kemenag. Terutama, soal pelayanannya terhadap masyarakat dan sehubungan dengan Program Indonesia Pintar (PIP). (*)
Red