Kades Padang Manis Resmi Ditahan, Rugikan Negara Rp297 Juta

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menahan Kepala Desa (Kades) Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Hendri Kurniawan, usai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (21/8/2025).

Penetapan tersangka ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024, tertanggal 8 November 2024.

Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, mengungkapkan bahwa Hendri Kurniawan diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Padang Manis tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga :  MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

“Hendri Kurniawan selaku kades diduga menguasai dan mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural,” ujar Tandy dalam siaran persnya.

Akibat ulah tersebut, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun tidak sesuai prosedur dan menyalahi asas transparansi, akuntabilitas, serta disiplin anggaran. Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp297 juta.

Selain itu, Kejari juga telah mengamankan 69 barang bukti berupa dokumen dan cap stempel yang telah diregister.

Baca Juga :  DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” jelas Tandy.

Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejari telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Selanjutnya, perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” tegasnya. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
80 Persen Sawah Rusak Diserang Tikus, DTPH Pesawaran Berikan Obat dan Siapkan Bantuan Benih Padi
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:21 WIB