LampungCorner.com, PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menahan Kepala Desa (Kades) Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Hendri Kurniawan, usai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (21/8/2025).
Penetapan tersangka ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024, tertanggal 8 November 2024.
Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, mengungkapkan bahwa Hendri Kurniawan diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Padang Manis tahun 2020 dan 2021.
“Hendri Kurniawan selaku kades diduga menguasai dan mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural,” ujar Tandy dalam siaran persnya.
Akibat ulah tersebut, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun tidak sesuai prosedur dan menyalahi asas transparansi, akuntabilitas, serta disiplin anggaran. Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp297 juta.
Selain itu, Kejari juga telah mengamankan 69 barang bukti berupa dokumen dan cap stempel yang telah diregister.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” jelas Tandy.
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejari telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Selanjutnya, perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” tegasnya. (*)
Editor: Furkon Ari
















