LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung, pada sejumlah oknum polisi dan seorang pegawai harian lepas dalam kasus pembuatan surat izin mengumudi (SIM).
Yan Budi mengatakan, apa yang dilakukan itu merupakan bentuk pengawasan sekaligus menjalankan program prioritas Kapolri.
“Tidak ada OTT, itu hanya fungsi pengawasan,” kata Yan Budi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pelayanan SIM Mapolresta Bandarlampung, dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Senin (31/5/2021).
Dirinya menambahkan, pengawasan itu bukan hanya dilakukan pada bagian pelayanan SIM saja, tetapi juga pada pelayanan SKCK dan SPKT. Selain itu, juga dilakukan diseluruh bagian pelayanan lain, baik di Polres maupun di Polda seluruh Indonesia.
Saat kembali dikonfirmasi terkait OTT tersebut, dirinya tidak mengetahui secara persis sejauh mana hasil pemeriksaan dan penyelidikan dari laporan yang diterimanya.
“Kita tunggu saja sama-sama hasil penyelidikannya. Apakah ada pelanggaranya, apakah berupa pelayanannnya yang kurang memuasakan, atau ada tutur kata atau perilaku (yang kurang). Kita juga belum tahu,” tukasnya.
Yan Budi memastikan pelayanan SIM di Mapolresta Bandarlampung tetap berjalan dengan normal dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, tiga anggota Polresta Bandarlampung yakni seorang perwira berinisial RYN, seorang anggota berinisial RN, seorang Bintara Urusan (Baur) berinisial FV, dan pekerja harian lepas (PLH) berinisal HR diamankan bersama pada Kamis, (27/5/2021). (*)
Red