Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot Imbas Penahanan Sopir Ekspedisi

- Jurnalis

Sabtu, 15 Januari 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mencopot Kapolsek Tanjungkarang Barat (TkB) Kompol David Jeckson Sianipar terkait kasus penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29//I/KEP/2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang, pada Jumat (14/1/2022).

Dalam surat telegram itu, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.

Penggantinya adalah Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal itu. Ia memastikan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Polsek TkB.

Baca Juga :  Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

“Silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak lanjuti,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat.

Pandra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait penahanan Arsiman.

Saat ini, lanjutnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kanitreskrim dan beberapa anggota Polsek sedang dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Lampung.

“Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Propam Polda Lampung,” terang Pandra.

“Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference terkait hasil dari penyelidikan Propam Polda Lampung,” sambungnya.

Baca Juga :  Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Pandra mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah melaporkan kejadian tersebut. Ini sesuai komitmen Kapolda Lampung.

“(Kapolda) Beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Pandra.

Diberitakan sebelumnya, Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada status yang jelas dari pihak kepolisian. (*)

Red

Berita Terkait

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Berita Terbaru