Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot Imbas Penahanan Sopir Ekspedisi

- Jurnalis

Sabtu, 15 Januari 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mencopot Kapolsek Tanjungkarang Barat (TkB) Kompol David Jeckson Sianipar terkait kasus penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29//I/KEP/2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang, pada Jumat (14/1/2022).

Dalam surat telegram itu, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.

Penggantinya adalah Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal itu. Ia memastikan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Polsek TkB.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Siapkan Skema Kebijakan Ekonomi, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah

“Silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak lanjuti,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat.

Pandra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait penahanan Arsiman.

Saat ini, lanjutnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kanitreskrim dan beberapa anggota Polsek sedang dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Lampung.

“Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Propam Polda Lampung,” terang Pandra.

“Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference terkait hasil dari penyelidikan Propam Polda Lampung,” sambungnya.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Netralitas, Dua ASN Lampura Cuma Kena Sanksi Ringan

Pandra mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah melaporkan kejadian tersebut. Ini sesuai komitmen Kapolda Lampung.

“(Kapolda) Beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Pandra.

Diberitakan sebelumnya, Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada status yang jelas dari pihak kepolisian. (*)

Red

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru