Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot Imbas Penahanan Sopir Ekspedisi

- Jurnalis

Sabtu, 15 Januari 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mencopot Kapolsek Tanjungkarang Barat (TkB) Kompol David Jeckson Sianipar terkait kasus penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29//I/KEP/2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang, pada Jumat (14/1/2022).

Dalam surat telegram itu, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.

Penggantinya adalah Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal itu. Ia memastikan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Polsek TkB.

Baca Juga :  Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

“Silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak lanjuti,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat.

Pandra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait penahanan Arsiman.

Saat ini, lanjutnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kanitreskrim dan beberapa anggota Polsek sedang dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Lampung.

“Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Propam Polda Lampung,” terang Pandra.

“Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference terkait hasil dari penyelidikan Propam Polda Lampung,” sambungnya.

Baca Juga :  Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026

Pandra mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah melaporkan kejadian tersebut. Ini sesuai komitmen Kapolda Lampung.

“(Kapolda) Beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Pandra.

Diberitakan sebelumnya, Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada status yang jelas dari pihak kepolisian. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Selasa, 29 Sep 2026 - 08:25 WIB

LC TV Story

Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah

Selasa, 29 Sep 2026 - 07:19 WIB