LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Lampung melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (28/9/2021).
Benih ini dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto dan Direktur Utama PT Dempo Agro Pratama Inti bernama Imam Mashuri.
Persidangan rencananya digelar Rabu (5/10/2021) pekan depan dengan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dan hakim anggota Edi Purbanus dan Hakim Gustina Aryani.
Sementara itu, Kejari Bandarlampung dalam perkara ini akan menurunkan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin mantan jaksa KPK Sobari Kurniawan.
Berkas perkara dua tersangka tercatat dalam Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk dan 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.
Untuk diketahui tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan auditor independen, kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar dari nilai pagu yang dianggarkan Rp140 miliar. (*)
Red









