Kasus Benih Jagung Dilimpahkan ke PN, Sidang dijadwalkan Pekan Depan

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kejari saat mendaftarkan pelimpahan berkas di PTSP Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/9/2021). (Foto: Sulaiman)

Pihak Kejari saat mendaftarkan pelimpahan berkas di PTSP Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/9/2021). (Foto: Sulaiman)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Lampung melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (28/9/2021).

Benih ini dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto dan Direktur Utama PT Dempo Agro Pratama Inti bernama Imam Mashuri.

Persidangan rencananya digelar Rabu (5/10/2021) pekan depan dengan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dan hakim anggota Edi Purbanus dan Hakim Gustina Aryani.

Baca Juga :  Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Sementara itu, Kejari Bandarlampung dalam perkara ini akan menurunkan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin mantan jaksa KPK Sobari Kurniawan.

Berkas perkara dua tersangka tercatat dalam Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk dan 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Untuk diketahui tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan auditor independen, kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar dari nilai pagu yang dianggarkan Rp140 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Berita Terbaru