Kasus Benih Jagung Dilimpahkan ke PN, Sidang dijadwalkan Pekan Depan

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kejari saat mendaftarkan pelimpahan berkas di PTSP Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/9/2021). (Foto: Sulaiman)

Pihak Kejari saat mendaftarkan pelimpahan berkas di PTSP Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/9/2021). (Foto: Sulaiman)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Lampung melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (28/9/2021).

Benih ini dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto dan Direktur Utama PT Dempo Agro Pratama Inti bernama Imam Mashuri.

Persidangan rencananya digelar Rabu (5/10/2021) pekan depan dengan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dan hakim anggota Edi Purbanus dan Hakim Gustina Aryani.

Baca Juga :  Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sementara itu, Kejari Bandarlampung dalam perkara ini akan menurunkan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin mantan jaksa KPK Sobari Kurniawan.

Berkas perkara dua tersangka tercatat dalam Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk dan 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Untuk diketahui tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik

Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan auditor independen, kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar dari nilai pagu yang dianggarkan Rp140 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 Sep 2026 - 20:55 WIB

TULANGBAWANG BARAT

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Senin, 21 Sep 2026 - 19:31 WIB