Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Jumat, 2 Juli 2021 - 14:50 WIB

Kasus Narkoba, Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 Bulan

Caca, mantan istri Andika Kangen Band. FOTO: ISTIMEWA

Caca, mantan istri Andika Kangen Band. FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan istri vokalis eks Kangen Band, Andika, yakni Chairunnisa alias Caca divonis 10 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyampaikan putusan ini, Kamis (1/7/2021).

Amar putusan dapat dilihat di SIP.PN-tanjungkarang.go.id pada Jumat (2/7/2021).

Majelis hakim Fitri Ramadhan menyatakan Caca terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Rizki Pratama (rekan Caca) divonis lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan lantaran memiliki sembilan paket sabu.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana. Di mana, Caca dituntut 15 bulan penjara dan Rizki tujuh tahun penjara. (*)

Red

Share :

419 views

Baca Juga

HUKUM

Rokok Ilegal Hingga Narkoba Dimusnahkan, BB Puluhan Kasus Sejak November 2020

BANDAR LAMPUNG

Tolak Urusi Dugaan Reklamasi, Dewan Minta Tembok RM Jumbo Kakap Dibongkar

BANDAR LAMPUNG

Wakil Rektor Unila Asep Sukohar Setor Rp650 Juta untuk Loloskan 3 Calon Mahasiswa

BANDAR LAMPUNG

Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Rincian Kuota di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG

Ada Peserta Muktamar Terlantar, Ini Tanggapan Panitia Lampung

HUKUM

Seorang Anak di Lamtim Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Petugas P2TP2A

BANDAR LAMPUNG

Polda Lampung Amankan Sembilan Anggota Geng Motor ‘Brother Family Teluk’

BANDAR LAMPUNG

Terungkap! Ini Penyebab MinyaKita Langka di Lampung