Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Jumat, 2 Juli 2021 - 14:50 WIB

Kasus Narkoba, Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 Bulan

Caca, mantan istri Andika Kangen Band. FOTO: ISTIMEWA

Caca, mantan istri Andika Kangen Band. FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan istri vokalis eks Kangen Band, Andika, yakni Chairunnisa alias Caca divonis 10 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyampaikan putusan ini, Kamis (1/7/2021).

Amar putusan dapat dilihat di SIP.PN-tanjungkarang.go.id pada Jumat (2/7/2021).

Majelis hakim Fitri Ramadhan menyatakan Caca terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Rizki Pratama (rekan Caca) divonis lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan lantaran memiliki sembilan paket sabu.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana. Di mana, Caca dituntut 15 bulan penjara dan Rizki tujuh tahun penjara. (*)

Red

Share :

454 views

Baca Juga

HUKUM

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Beromzet Rp 1,8 M

BANDAR LAMPUNG

Pelamar CPNS Bandarlampung Capai 4.678 Orang, Banyak Tak Lolos Karena Kesalahan Ini

HUKUM

Terlibat Curat, Eko dan Iwan Codet Dibekuk, Revolver Rakitan Disita

HUKUM

Organ Tunggal Bawa Petaka, Kapolsek Dicopot hingga Delapan Warga Jadi Tersangka

BANDAR LAMPUNG

Peternak Menjerit, Pemprov Lampung Imbau ASN Beli Telur di Bazar Rebo

BANDAR LAMPUNG

Vaksinasi Pelajar Bandarlampung Tahap Kedua Dimulai

BANDAR LAMPUNG

Bawaslu dan Pemprov Siap Bersinergi Sukseskan Pilkada 2024
Foto: Istimewa

HUKUM

Polres Pringsewu Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba