Kasus Narkoba, Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caca, mantan istri Andika Kangen Band. FOTO: ISTIMEWA

Caca, mantan istri Andika Kangen Band. FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan istri vokalis eks Kangen Band, Andika, yakni Chairunnisa alias Caca divonis 10 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyampaikan putusan ini, Kamis (1/7/2021).

Amar putusan dapat dilihat di SIP.PN-tanjungkarang.go.id pada Jumat (2/7/2021).

Majelis hakim Fitri Ramadhan menyatakan Caca terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Lampung Minta Penertiban Rokok Ilegal Ditingkatkan

Sementara, Rizki Pratama (rekan Caca) divonis lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan lantaran memiliki sembilan paket sabu.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Serap Aspirasi Warga Desa Penyangga di Way Kambas

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana. Di mana, Caca dituntut 15 bulan penjara dan Rizki tujuh tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik
Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026
Warga Antusias Serbu Pasar Murah PWI Lampung, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar
Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027
Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah Polri di Bandar Lampung
Kepala BPKAD Sampaikan THR dan Gaji 13 ASN Pringsewu Cair Bertahap, Total Rp. 29,2 Miliar
Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
Gubernur Mirza Terima Kunjungan Brigjen TNI Haryantana, Kasdam Baru XVII/Cendrawasih
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:22 WIB

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:11 WIB

Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:01 WIB

Warga Antusias Serbu Pasar Murah PWI Lampung, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:59 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:18 WIB

Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah Polri di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Polresta Bandar Lampung mengimbau pemudik memanfaatkan fasilitas Pospam dan Posyan untuk beristirahat. Sumber: Humas Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 19:22 WIB

Pelayanan SIM Keliling. Sumber: Korlantas Polri

BANDAR LAMPUNG

Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 18:11 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:59 WIB