LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan istri vokalis eks Kangen Band, Andika, yakni Chairunnisa alias Caca divonis 10 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyampaikan putusan ini, Kamis (1/7/2021).
Amar putusan dapat dilihat di SIP.PN-tanjungkarang.go.id pada Jumat (2/7/2021).
Majelis hakim Fitri Ramadhan menyatakan Caca terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Rizki Pratama (rekan Caca) divonis lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan lantaran memiliki sembilan paket sabu.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana. Di mana, Caca dituntut 15 bulan penjara dan Rizki tujuh tahun penjara. (*)
Red