Kasus Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum bersama korban pengeroyokan saat mendatangi Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu, (foto: Istimewa)

Kuasa hukum bersama korban pengeroyokan saat mendatangi Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu, (foto: Istimewa)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendy berlanjut. Perkara tersebut saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Kordinator perkara dan kuasa hukum Rendy, Debi Oktarian menerangkan, Polresta Bandarlampung sebelumnya menangguhkan penahanan tersangka.

Padahal, mengacu Pasal 21 KUHAP dan 170 KUHP tidak termasuk dalam aturan.

Isinya, penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal.

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

“Wajib ditahan dikarenakan ancamannya tinggi dan bukan percobaan. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ungkapnya Rabu (6/10/2021).

Debi mengatakan, pihaknya menuntut asas keadilan apabila tersangka tidak ditahan dikarenakan semua sama di mata hukum.

Baca Juga :  Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Ia mencontohkan, ada orang yamg melakukan tindak pidana Pasal 480, 351 ayat 1 tetap ditahan oleh kejaksaan negeri. Jika merujuk Pasal 21 KUHAP semestinya tidak.

“Nah ini melanggar Pasal 170 KUHP kok tidak ditahan? Sedangkan tidak ada perdamaian, tapi semua kembali lagi kewenangan penyidik,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Berita Terbaru