Kasus Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum bersama korban pengeroyokan saat mendatangi Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu, (foto: Istimewa)

Kuasa hukum bersama korban pengeroyokan saat mendatangi Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu, (foto: Istimewa)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendy berlanjut. Perkara tersebut saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Kordinator perkara dan kuasa hukum Rendy, Debi Oktarian menerangkan, Polresta Bandarlampung sebelumnya menangguhkan penahanan tersangka.

Padahal, mengacu Pasal 21 KUHAP dan 170 KUHP tidak termasuk dalam aturan.

Isinya, penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal.

Baca Juga :  Sekdaprov dan Calon Sekda

“Wajib ditahan dikarenakan ancamannya tinggi dan bukan percobaan. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ungkapnya Rabu (6/10/2021).

Debi mengatakan, pihaknya menuntut asas keadilan apabila tersangka tidak ditahan dikarenakan semua sama di mata hukum.

Baca Juga :  Marindo Beber Fokus Kerja Pasca Dilantik Jadi Sekdaprov Lampung

Ia mencontohkan, ada orang yamg melakukan tindak pidana Pasal 480, 351 ayat 1 tetap ditahan oleh kejaksaan negeri. Jika merujuk Pasal 21 KUHAP semestinya tidak.

“Nah ini melanggar Pasal 170 KUHP kok tidak ditahan? Sedangkan tidak ada perdamaian, tapi semua kembali lagi kewenangan penyidik,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih
Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli
Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok
Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi
41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan
Tingkatkan Penyelesaian Piutang Pajak, Retribusi hingga Aset Daerah, Pemprov Lampung Kerjasama dengan Kejati
Bertemu Gubernur, Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Lepas Status Tersangka, Pemprov Segera Bahas Jabatan Agus Nompitu
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:55 WIB

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:46 WIB

Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:41 WIB

Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:53 WIB

41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Paripurna Tingkat II Raperda RPJMD Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Paripurna Legislatif dan Eksekutif Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:33 WIB