Kasus Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum bersama korban pengeroyokan saat mendatangi Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu, (foto: Istimewa)

Kuasa hukum bersama korban pengeroyokan saat mendatangi Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu, (foto: Istimewa)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendy berlanjut. Perkara tersebut saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Kordinator perkara dan kuasa hukum Rendy, Debi Oktarian menerangkan, Polresta Bandarlampung sebelumnya menangguhkan penahanan tersangka.

Padahal, mengacu Pasal 21 KUHAP dan 170 KUHP tidak termasuk dalam aturan.

Isinya, penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal.

Baca Juga :  Tahun Baru Lebih Aman Tanpa Kembang Api

“Wajib ditahan dikarenakan ancamannya tinggi dan bukan percobaan. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ungkapnya Rabu (6/10/2021).

Debi mengatakan, pihaknya menuntut asas keadilan apabila tersangka tidak ditahan dikarenakan semua sama di mata hukum.

Baca Juga :  Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba, DPD GRANAT Lampung Gelar Workshop dan Orientasi P4GN

Ia mencontohkan, ada orang yamg melakukan tindak pidana Pasal 480, 351 ayat 1 tetap ditahan oleh kejaksaan negeri. Jika merujuk Pasal 21 KUHAP semestinya tidak.

“Nah ini melanggar Pasal 170 KUHP kok tidak ditahan? Sedangkan tidak ada perdamaian, tapi semua kembali lagi kewenangan penyidik,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

Syukron Mukhtar Apresiasi Rencana Pembangunan Pabrik Rokok HS di Provinsi Lampung
Ajudan Raden Kalbadi, Larang Wartawan Meliput
Kejati Lampung Kembali Periksa Kalbadi, Ayah Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah
BPS Ungkap Pola Pengeluaran Warga Lampung 2025, Bandar Lampung Tertinggi
Pemprov Lampung Ajukan Perluasan Kawasan Kotabaru Seluas 4.000 Hektare
Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Sinergi PKK dan APJI Lampung, Perkuat Daya Saing UMKM Kuliner Lokal
24,7 Juta Wisatawan Kunjungi Lampung Sepanjang 2025, Dorong Perputaran Ekonomi Rp53,11 Triliun
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:55 WIB

Syukron Mukhtar Apresiasi Rencana Pembangunan Pabrik Rokok HS di Provinsi Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:57 WIB

Kejati Lampung Kembali Periksa Kalbadi, Ayah Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:06 WIB

BPS Ungkap Pola Pengeluaran Warga Lampung 2025, Bandar Lampung Tertinggi

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:04 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perluasan Kawasan Kotabaru Seluas 4.000 Hektare

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:57 WIB

Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Hearing DPRD Lampura bersama tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah OPD, Kamis (22/1/2026).

LAMPUNG UTARA

Tanam Sawit di DAS, PT KAP Diadukan Tokoh Adat Sungkai Utara ke DPRD

Kamis, 22 Jan 2026 - 16:20 WIB