LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru unila yakni eks Warek Unila Heryandi dan eks Senat Unila M. Basri menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tanjungakarang, Kamis (25/5/2023).
Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tutuntan pada pasal alternatif pertama JPU.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, dan denda terdakwa masing-masing Rp200 juta subsider 2 bulan penjara,” ujarnya.
Selain itu, kedua terdakwa juga diminta menyerahkan uang pengganti yakni untuk terdakwa Heryandi Rp300 juta, dan M. Basri sebesar Rp150 juta.
“Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 2 tahun penjara,” ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni masing-masing terdakwa dituntut 5 tahun penjara.
Merespon putusan tersebut, kedua terdakwa mengatakan untuk pikir-pikir, begitu juga JPU KPK.
“Diberi waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau terima setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya ketua majelis hakim. (*)
Red









