Kecelakaan Kemiling: Korban Tewas Jadi Tersangka, Sopir Maut Bebas

- Jurnalis

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Warga Bandarlampung tentu masih ingat dengan kecelakaan yang berujung maut di Jalan Teuku Cik Ditiro, Sumberagung, Kemiling.

Perkembangannya, Polresta Bandarlampung justru menetapkan korban meninggal sebagai tersangka. Lantaran ia tidak memiliki SIM. Sementara, sopir maut Sahir (62) malah bebas.

Polresta saat ini sedang mengurus surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Daffa Muhammad Putra (15) dan adiknya, Elsyafina Qurani Putri (3).

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya, Siapkan Kebangkitan Desa Adat dan Wisata Budaya Lampung

SP3 ini diambil Polresta setelah melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan beberapa saksi mata.

“Sementara kasusnya sudah selesai secara kekeluargaan,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Ipda Jahtera, Sabtu (14/8/2021).

Ia merujuk Pasal 77 KUHP dalam menerbitkan SP3 kasus ini. Namun, didesak perubahan status Sahir yang sebelumnya ditetapkan tersangka, ia mengelak.

Baca Juga :  Hama Tikus Serang Ratusan Hektar Sawah di Pesawaran, Petani Terancam Gagal Panen

“Sebentar saya masih ada tamu,” tutup dia.

Diketahui, Pasal 77 KUHP berbunyi, “Kewenangan menuntut pidana dihapus jika tertuduh meninggal dunia”.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Pasal 8 huruf a dijelaskan, syarat usia untuk penerbitan SIM C minimal 17 tahun. Sedangkan korban masih berumur 15 tahun. (*)

Red

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas
Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel
PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12 WIB

Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:13 WIB

RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

Berita Terbaru