Kecelakaan Kemiling: Korban Tewas Jadi Tersangka, Sopir Maut Bebas

- Jurnalis

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Warga Bandarlampung tentu masih ingat dengan kecelakaan yang berujung maut di Jalan Teuku Cik Ditiro, Sumberagung, Kemiling.

Perkembangannya, Polresta Bandarlampung justru menetapkan korban meninggal sebagai tersangka. Lantaran ia tidak memiliki SIM. Sementara, sopir maut Sahir (62) malah bebas.

Polresta saat ini sedang mengurus surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Daffa Muhammad Putra (15) dan adiknya, Elsyafina Qurani Putri (3).

Baca Juga :  Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Komisi III DPRD Bandar Lampung Angkat Bicara

SP3 ini diambil Polresta setelah melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan beberapa saksi mata.

“Sementara kasusnya sudah selesai secara kekeluargaan,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Ipda Jahtera, Sabtu (14/8/2021).

Ia merujuk Pasal 77 KUHP dalam menerbitkan SP3 kasus ini. Namun, didesak perubahan status Sahir yang sebelumnya ditetapkan tersangka, ia mengelak.

Baca Juga :  Polemik 24 Proyek Rp27 Miliar Memanas, Gerindra Bantah Klaim BPKAD

“Sebentar saya masih ada tamu,” tutup dia.

Diketahui, Pasal 77 KUHP berbunyi, “Kewenangan menuntut pidana dihapus jika tertuduh meninggal dunia”.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Pasal 8 huruf a dijelaskan, syarat usia untuk penerbitan SIM C minimal 17 tahun. Sedangkan korban masih berumur 15 tahun. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Senin, 20 April 2026 - 09:41 WIB

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Berita Terbaru