LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Guru besar ilmu hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Eddy Rifai SH MH bin M Rifai Matjik meninggal dunia, Kamis (17/8/2023) pukul 23.50 WIB.
Ia menderita penyakit diabetes sejak tahun 2015. Belakangan, pria 62 tahun itu bahkan sampai cuci darah karena masalah pada ginjalnya.
Aak –sapaan akrab Eddy, karenanya sering bolak-balik rumah sakit. Sampai akhirnya ia mengembuskan napas terakhirnya di RS Urip Sumoharjo.
Bagi anaknya, Akbar Prima Rifai, Eddy merupakan sosok ayah teladan. Satu pesan yang diingatnya agar menyelesaikan apa yang sudah dimulai.
“Pesan itu terutama dalam hal mengenyam pendidikan,” jelas anak kedua almarhum tersebut, Jumat (18/8/2023).
Menurut Eddy, daripada mengejar karir lebih baik menyelesaikan pendidikan lebih dulu.
“Selama bisa menyekolahkan, Bapak maunya anaknya lulus S2 semua,” ungkapnya.
Eddy dikukuhkan sebagai guru besar pada 13 Juni 2023. Di atas kursi roda, ia menyampaikan orasi ilmiah berjudul, “Membangun Rezim Anti Cyber Laundring di Indonesia: Inovasi Hukum di Era Digital”. (*)
Red









