LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perkara tersebut diduga tak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, melainkan juga perekonomian negara.
“Pada 2018, Kemendag telah menerbitkan izin impor pada PT MTS, SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, yang menyebabkan terjadinya kerugian dan kelebihan impor garam industri,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang dilihat di kanal YouTube Kompas TV, Senin (27/6/2022).
Menurut dia, dugaan korupsi impor garam ini telah merugikan rakyat kecil, terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Dan yang lebih menyedihkan, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri dia dicetak dan menggunakan SNI,” ungkap Burhanuddin.
“Artinya, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki disitu dari garam industri dalam negeri ini mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan para UMKM. Ini sangat menyedihkan,” tambahnya.
Karenanya, Burhanuddin menegaskan bahwa kasus ini tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian negara.
“Juga memengaruhi usaha PT Garam milik BUMN, di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkannya. Untuk itu kenapa saya minta pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) datang ke sini,” tandasnya. (*)
Artikel: Rilis.id









