LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun 2019-2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Bandarlampung Helmi dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2022, Selasa (27/12/2022).
Helmi mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi, mulai dari petinggi, pelaksana dan pihak ketiga.
“Termasuk ahli juga kita sudah meminta keterangan,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Helmi mangaku saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
“Setelah audit selesai dilakukan, maka akan segera ditetapkan tersangka,” tandasnya. (*)
Red









