LampungCorner.com, PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran melakukan pemusnahan puluhan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Pesawaran sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Pesawaran.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari 32 perkara narkotika, 7 perkara ketertiban umum dan keamanan (kantibum), serta 13 perkara orang dan harta benda (oharda),” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, sekop plastik, plastik klip, telepon genggam, hingga helm.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain pakaian, sandal dan sepatu, kursi plastik, kopelan angka, sarung tempurung, lapak dan buah dadu, jas hujan, karung, gelang karet, papan kayu, serta kunci T dan kunci 8.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Tandy.
Ia menambahkan, setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan sesuai prosedur sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tuntas dan tidak meninggalkan ruang abu-abu. (*)
Editor: Furkon Ari















