Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Uang Pengganti Kasus LPTQ Pringsewu

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.Com Pringsewu – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, tersangka TP, yang merupakan bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025 sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, melalui pihak keluarganya telah menyerahkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp234 juta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jum’at (24/01/2025).

Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Uang titipan tersebut telah disita oleh Penyidik dan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT. Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.

Baca Juga :  Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji

Sebelumnya, pada hari Rabu, 22 Januari 2025, Tim Penyidik juga telah menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp140 juta dari Tersangka R, yang merupakan Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025. Dengan demikian, hingga saat ini, total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima dalam perkara ini berjumlah Rp374 juta.

Baca Juga :  Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari para Tersangka dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit mencapai total Rp584.464.163,-

Adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapuskan pidana dan proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi. (Wahyu)

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru