Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Uang Pengganti Kasus LPTQ Pringsewu

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.Com Pringsewu – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, tersangka TP, yang merupakan bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025 sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, melalui pihak keluarganya telah menyerahkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp234 juta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jum’at (24/01/2025).

Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Uang titipan tersebut telah disita oleh Penyidik dan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT. Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.

Baca Juga :  Tipu Pengusaha Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Amankan Polisi

Sebelumnya, pada hari Rabu, 22 Januari 2025, Tim Penyidik juga telah menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp140 juta dari Tersangka R, yang merupakan Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025. Dengan demikian, hingga saat ini, total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima dalam perkara ini berjumlah Rp374 juta.

Baca Juga :  Curi Burung Murai Batu, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari para Tersangka dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit mencapai total Rp584.464.163,-

Adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapuskan pidana dan proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi. (Wahyu)

Berita Terkait

Pengelolaan Kawasan Hutan Register di Lampung, Negara Diduga Meninggalkan Masyarakat Adat Saat Memberi Konsesi Kepada Perusahaan
Curi Burung Murai Batu, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi
Prokopim Setdakab Pringsewu Gelar Prosesi Pelepasan Kasubbag Protokol Ke Kalsel
Berkas Perkara P21, Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Sodomi ke Kejaksaan
Pj Bupati Pringsewu Gelar Rapat Khusus, Tegaskan Tiga Poin
2 Lokasi Dilakukan Penggeledahan Oleh Tim Penyidik Kejari Pringsewu Pasca Penetapan (HI) Sebagai Tersangka
Penuhi Syarat Subjektif dan Objektif, Sekdakab Pringsewu Resmi Tersangka Kasus LPTQ 2022
Tipu Pengusaha Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Amankan Polisi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:09 WIB

Pengelolaan Kawasan Hutan Register di Lampung, Negara Diduga Meninggalkan Masyarakat Adat Saat Memberi Konsesi Kepada Perusahaan

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:55 WIB

Curi Burung Murai Batu, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:41 WIB

Prokopim Setdakab Pringsewu Gelar Prosesi Pelepasan Kasubbag Protokol Ke Kalsel

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:34 WIB

Berkas Perkara P21, Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Sodomi ke Kejaksaan

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:50 WIB

Pj Bupati Pringsewu Gelar Rapat Khusus, Tegaskan Tiga Poin

Berita Terbaru

Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 di SDN 4 Kecamatan Tumijajar

TULANGBAWANG BARAT

Police Goes To School Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 Feb 2025 - 20:30 WIB