LampngCorner.com,Tubaba– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menerima Pembayaran Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Khusus sebesar Rp.880.744.191, oleh Terpidana Nurmansyah, S.E., M.M.
Pembayaran Uang Pengganti tersebut diserahkan pada Senin, (24/02/2025) sekira pukul 12.59 WIB. Di Kantor Kejari Tubaba yang diserahkan oleh Terpidana Nurmansyah melalui Keluarganya atas nama Sabturil Usman berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 6919 K/Pid.Sus/2024, tanggal 18 Oktober 2024 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022.
“Ya benar, hari ini kita menerima Pembayaran Uang Pengganti Sebasar Rp.880.744.191 dari Terpidana Nurmansyah, dan langsung kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia,” kata Kajari Tubaba Mochammad Iqbal, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Dr.Risky Fany Ardiansyah, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Dodi Ariansyah, S.H., M.H., kepada media.
Untuk diketahui, adapun bahwa bunyi petikan putusan Kasasinya adalah sebagai berikut.
Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP
Nomor 6919 K/Pid.Sus/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, telah memutus perkara Terdakwa:
– Nama : NURMANSYAH, S.E., M.M.;
– Tempat Lahir : Kota Bumi;
– Umur/Tanggal Lahir : 59 tahun/8 Juli 1964;
– Jenis Kelamin : Laki-Iaki;
– Kewarganegaraan : Indonesia;
– Tempat Tinggal : Jalan Mr. Moch Roemino Nomor 20, RT. 003, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung;
– Agama : Islam;
– Pekerjaan : PNS/Kepala Dinas PPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat;
M E N G A D I L I :
– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa NURMANSYAH, S.E., M.M., tersebut;
– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG BARAT tersebut;
– Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 4/PID.SUS/TPK/2024/PT TJK tanggal 25 April 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tanggal 20 Maret 2024 tersebut mengenai pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:
– Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa NURMANSYAH, S.E., M.M., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.196.892.669,00 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah Terdakwa kembalikan sebesar Rp316.148.478,00 (tiga ratus enam belas juta seratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) sehingga kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp880.744.191,00 (delapan ratus delapan puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu seratus sembilan puluh satu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti sebagaimana dimaksud, dalam hal Terdakwa tidak Halaman 4 dari 4 halaman Petikan Putusan Nomor 6919 K/Pid.Sus/2024 mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
– Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 oleh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Ansori, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Jupriyadi, S.H., M.Hum., Hakim Agung sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-hakim Anggota serta R. Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H.
Bahwa selanjutnya Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.880.744.191 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) tersebut langsung disetorkan Ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia.
Laporan : Rian
