Kejati Lampung Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp1,57 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung senilai Rp1,57 miliar.

Aset itu berada di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang.

Penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dilakukan di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025), disaksikan langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut pemulihan aset tersebut sebagai capaian besar. Menurutnya, keberhasilan itu bukan hanya mengembalikan nilai miliaran rupiah, tetapi juga membuka potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.

“Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung,” ucap Mirza.

Gubernur menegaskan, penyelamatan aset daerah ini merupakan bukti nyata bahwa prinsip restorative justicedapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Persatuan Dokter Paru Indonesia, Wagub Jihan Komitmen Percepat Eliminasi TBC di Lampung

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pesisir yang profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemprov Lampung kepada kejaksaan. Ia menyebut, selain aset Rp1,57 miliar.

Kontribusi PAD juga meningkat melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta sejak 2023 hingga 2025.

“Ini bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Danang.

Ia menambahkan, Kejati Lampung turut membantu pemulihan keuangan daerah di sektor lain. Misalnya, menagih pajak kendaraan bermotor senilai Rp339 juta serta memulihkan tunda bayar Rp2,7 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Perdana Pasca Idul Fitri, Pimpinan Dewan Lengkap Namun 41 Anggota DPRD Mangkir

“Tujuan dari tindakan hukum lain ini sederhana: menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Liza Derni, juga menegaskan bahwa penyelamatan aset ini tak lepas dari pengalihan kewenangan kelautan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dengan pendampingan hukum dari kejaksaan, aset yang sempat bermasalah kini bisa kembali dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

“Kontribusi UPTD PPI Kalianda diharapkan semakin nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” katanya.

Dalam acara tersebut, Gubernur Mirza juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim JPN Kejati Lampung dan ASN Pemprov yang berjasa dalam pemulihan aset.

Pemprov menilai penyelamatan aset daerah senilai miliaran rupiah ini akan berdampak signifikan terhadap pembangunan Lampung, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik. (*)

Berita Terkait

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Banyak Posisi Strategis di Pemkab Lampung Timur Diisi Plt, Berikut Daftar Jabatannya!
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Anggaran Rp16,5 Miliar Bukan Hanya untuk Pendamping Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Banyak Posisi Strategis di Pemkab Lampung Timur Diisi Plt, Berikut Daftar Jabatannya!

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB