Kejati Tetapkan Mantan Kepala DLH dan 2 Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kejati Lampung terkait penetapan tersangka Kasus DLH Bandarlampung, Senin (6/3/2023). Foto: Sulaiman

Konferensi Pers Kejati Lampung terkait penetapan tersangka Kasus DLH Bandarlampung, Senin (6/3/2023). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung 2019-2021.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Mantan Kepala DLH Bandarlampung berinisial S (Sahriwansah), HF kepala bidang di DLH, dan Pembantu Bendahara berinisial H.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya setelah melalui penghitungan auditor independen dan telah dilakukan ekspos oleh tim penyidik beserta Kepala kejati.

Baca Juga :  Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam

Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam proses setelah disimpulkan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pemungutan retribusi sampah di DLH Bandarlampung.

“Ketiganya Mantan Kepala DLH berinisial S, Kepala Bidang HF, dan Pembantu Bendahara berinisial H,” ujarnya Senin (6/3/2023).

Hutamrin mengatakan, berdasarkan hasil auditor terdapat kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar. Tetapi dalam proses penyidikan ada pengembalian masing-masing pihak sebesar Rp586 juta.

Baca Juga :  Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

“Sehingga saat ini kerugian telah ditimbulkan sebesar Rp6,3 miliar,” ujarnya.

Setelah pengumuman tersangka pihaknya mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk ke tiga tersangka.

“Ketiganya belum dilakukan penahanan, untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan,” katanya. (*)

Red

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 21:00 WIB

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Berita Terbaru