LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama (46), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, Kamis (9/3/2023).
Ia sebelumnya dilaporkan atas nama Andreas Yodeswa sesuai LP/B/572/VI/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 03 juni 2022, lantaran dua tahun lalu merusak pagar pemilik Hotel horison
Kini warga Kedamaian, Bandarlampung, bersama RT (60) warga Sukaraja Panjang dan tersangka KT (51) warga Panjang ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan status tersebut.
“Iya benar, saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” Direskrimum.
Dari informasi yang dihimpun Rilis.id Lampung, diketahui bahwa kejadiannya bermula pada tanggal 24 Desember 2021.
Diduga sekelompok orang melakukan perusakan dengan alat berat jenis Eksavator, terhadap pagar tembok berbahan material batubata dan batako.
Sebanyak 700 keping batubata dan batako yang disimpan dekat objek pagar, telah dirusak. Padahal material tersebut digunakan untuk pembangunan tembok pada bidang tanah hasil reklamasi milik PT. Sekar Kanaka Langgeng.
Perusakan tersebut, diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara menyewa, menyuruh orang lain menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator nomor 3 warna orange merk Hitachi.
Akibatnya PT. Sekar Kanaka Langgeng mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta.
Tersangka SZU, berperan selaku orang yang menyewa alat berat ekskavator dan turut melakukan pengerusakkan secara bersama-sama.
Sedangkan tersangka RT dihubungi oleh tersangka SZU untuk datang ke TKP. Kemudian membantu bersama-sama, menyuruh melakukan pengrusakan.
Peran tersangka KT bersama dengan tersangka RT datang ke lokasi juga turut membantu bersama-sama melakukan pengrusakan.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi warna orange ZA/IS 48 U dan 10 keping batako yang telah rusak/pecah berikut Dokumen-dokumen penting lainnya. (*)
Red















