Ketua KONI Pesawaran Jadi Tersangka Pengrusakan Pagar Pemilik Hotel

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama (46), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, Kamis (9/3/2023).

Ia sebelumnya dilaporkan atas nama Andreas Yodeswa sesuai LP/B/572/VI/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 03 juni 2022, lantaran dua tahun lalu merusak pagar pemilik Hotel horison

Kini warga Kedamaian, Bandarlampung, bersama RT (60) warga Sukaraja Panjang dan tersangka KT (51) warga Panjang ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan status tersebut.

“Iya benar, saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” Direskrimum.

Dari informasi yang dihimpun Rilis.id Lampung, diketahui bahwa kejadiannya bermula pada tanggal 24 Desember 2021.

Baca Juga :  149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Diduga sekelompok orang melakukan perusakan dengan alat berat jenis Eksavator, terhadap pagar tembok berbahan material batubata dan batako.

Sebanyak 700 keping batubata dan batako yang disimpan dekat objek pagar, telah dirusak. Padahal material tersebut digunakan untuk pembangunan tembok pada bidang tanah hasil reklamasi milik PT. Sekar Kanaka Langgeng.

Perusakan tersebut, diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara menyewa, menyuruh orang lain menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator nomor 3 warna orange merk Hitachi.

Akibatnya PT. Sekar Kanaka Langgeng mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta.

Baca Juga :  Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim

Tersangka SZU, berperan selaku orang yang menyewa alat berat ekskavator dan turut melakukan pengerusakkan secara bersama-sama.

Sedangkan tersangka RT dihubungi oleh tersangka SZU untuk datang ke TKP. Kemudian membantu bersama-sama, menyuruh melakukan pengrusakan.

Peran tersangka KT bersama dengan tersangka RT datang ke lokasi juga turut membantu bersama-sama melakukan pengrusakan.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi warna orange ZA/IS 48 U dan 10 keping batako yang telah rusak/pecah berikut Dokumen-dokumen penting lainnya. (*)

Red

Berita Terkait

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Berita Terbaru

Kantor pemkab Lampura. Foto dok

BREAKING NEWS

Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:03 WIB

NASIONAL

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:37 WIB