LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap komplotan pencurian truk di wilayah Lampung Selatan (Lamsel).
Adapun para tersangka yang ditangkap yakni berinisial K (47), SA (41), AA (60) yang merupakan warga Lampung Tengah. Kemudian JH (63) dan KT (46), warga Bandarlampung. Terakhir adalah A (38), warga Lamsel.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura memesan jasa angkutan truk untuk memuat pasir. Setibanya di lokasi, korban pun diancam menggunakan senjata tajam hingga dibuang ke areal perkebunan sawit.
Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menyebutkan tersangka beraksi di Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, pada 8 November sekitar pukul 22.00 WIB.
“Awalnya saksi bernama Agung mendapat pesanan pasir, karena tidak bisa akhirnya pesanan tersebut diberikan ke korban,” ujarnya, Rabu (8/12/2021).
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Supra X warna hitam, tiga bilah pisau, dua unit handphone, satu buah lakban, dan uang sebesar Rp30 juta sisa hasil penjualan truk yang dijual Rp50 juta.
Atas kejadian ini, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Red









