Konflik Agraria Anak Tuha, Masyarakat Datangi Komisi I DPRD Lampung

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yakni Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa (16/9/2025).

Rombongan masyarakat diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Fahlevi (Nasdem), bersama anggota Putra Jaya Umar (Golkar), Miswan Rody (Nasdem), Budiman AS (Demokrat), dan Abdul Aziz (PKB).

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang mendampingi masyarakat, menyampaikan bahwa persoalan konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung lama.

“Kami mencoba mencari informasi dan data-data, banyak sekali catatannya. Informasi awal PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) bukan perusahaan pertama yang datang ke Anak Tuha,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pemprov Lampung, Peduli Korban Bencana Tapanuli Selatan

Dia menjelaskan, tahun 1975 ada PT Candra Bumi Kota yang masuk ke lahan Anak Tuha. Saat itu berundingnya bukan dengan masyarakat langsung yang menggarap tanah, tapi hanya kepada tokoh adat.

“Tahun 1990 beralih ke PT BSA. Pasca reformasi, masyarakat baru mengetahui proses penguasaan lahan yang bunyinya sewa,” lanjutnya.

Hal itulah yang mendasari masyarakat untuk masuk ke lahan, melakukan penggarapan yang kemudian direspon PT BSA dan kepolisian dengan cara represif bahkan ditangkap dan ada yang menjadi korban.

“Ada masyarakat yang masih bertahan sampai digusur kembali tahun 2024 dan ada 8 orang yang ditangkap,” jelas Prabowo.

Baca Juga :  Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi

Ia menambahkan, di atas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA terdapat tanah masyarakat baik yang sudah bersertifikat, maupun yang belum.

“Memang kasus konflik agraria seperti ini terkendala di surat karena keterbatasan pengetahuan masyarakat, tapi ada banyak bukti fisik seperti makam tua, monumen, batas lahan dan pohon tua yang sampai sekarang masih bisa ditunjukkan oleh masyarakat,” sambungnya.

Sementara perwakilan warga Anak Tuha, Tarman, mengaku sangat berharap Komisi I DPRD Lampung dapat meninjau langsung ke lapangan.

“Kami harap bapak bisa turun ke lapangan. Selama ini dikatakan masyarakat nyerobot, padahal itu tanah kami, tanah nenek moyang kami,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Banyak Posisi Strategis di Pemkab Lampung Timur Diisi Plt, Berikut Daftar Jabatannya!
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Anggaran Rp16,5 Miliar Bukan Hanya untuk Pendamping Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Banyak Posisi Strategis di Pemkab Lampung Timur Diisi Plt, Berikut Daftar Jabatannya!

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB