LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polisi menangkap seorang penjudi toto gelap (togel), Dani Aryanto (45), warga Desa Kertosari, Tanjungsari, Lampung Selatan (Lamsel), Senin (22/8/2022) malam.
Ia dilaporkan masyarakat dengan tanda bukti laporan polisi nomor LP/A-878/ VIII/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, mengatakan setelah menerima laporan pihaknya menyelidiki informasi itu.
Ternyata benar. Dani sekira pukul 20.00 WIB sedang memasang taruhan togel lewat handphone (hp) merek Oppo di situs judi ‘Raja Bandot’.
Dari tangannya, polisi mengamankan hp, satu lembar rekapan togel, dan uang tunai Rp184 ribu.
Dengan bukti-bukti yang ditemukan, Dani kemudian dibawa ke Polres Lamsel.
“Ia dibidik Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Red













